Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),Polres
Nganjuk bersama Forpimcam Kota Nganjuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 di Prima Swalayan Nganjuk.
Selasa 18/08/2020 siang.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO
S.H.,S.I.K.,M.H.Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Budi Narianto S.H.,Camat Kota
Nganjuk dan perangkat Kelurahan Ploso Kec.Kota Kab.Nganjuk.
Nampak Kapolres Nganjuk
berhadapan langsung dengan masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan belanja
di Prima Swalayan,sekaligus memberikan himbauan agar menerapkan protokol
kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Mengajak untuk meningkatkan
disiplin Protokol Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerapkan menggunakan
alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,
jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak
diketahui status kesehatannya.
Kemudian membersihkan
tangan secara teratur dengan Handsanitezer atau dengan air yang mengalir selama
20 detik, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dengan jarak kurang
lebih satu meter, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Saat ditemui Media
Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa “ Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian
Polri dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan
efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
khususnya diwilayah Kab.Nganjuk dan mengharapkan partisipasi dan keikutsertaan seluruh
elemen masyarakat untuk bertanggungjawab dalam mencegah penularan Covid-19
sehingga akan segera hilang dari bumi ini “.
0 Comments