Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Bagor - menindak lanjuti perintah dari Kapolda Jatim tentang instruksi presiden No.06 tahun 2020 tentang "peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol keaehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019" seluruh jajaran Polres maupun tingkat Polsek wajib untuk mensosialisasikan kemasyarakat tentang kewajiban menggunakan masker saat berada di tempat umum.Jumat (21/08) pagi
Seperti yang di lakukan oleh anggota Polsek Bagor, hampir setiap harinya tanpa henti mereka melakukan giat sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu gunakan masker saat berada di rumah ataupun di tempat umum.
dengan menggunakan alat microfon Iptu H.Didik Basuki yang memimpin giat tadi pagi menghimbau warga yang berada di Bank BRI untuk patuhi protokol kesehatan salah satunya adalah menggunakan masker. selaian itu beliau juga menjelaskan tentang inpres no.06 tahun 2020.
Kami himbau kepada masyarakat semuanya agar mulai saat ini biasakan gunakan masker saat berada di tempat umum, karena mulai tanggal 24 Agustus 2020 kami aparat kepolisian dengan petugas gabungan TNI dan Satpol PP akan melakukan tindakan sosial kepada warga yang dengan sengaja tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum. adapun sangsi yang akan kita berikan kepada warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan bisa berupa tindakan fisik, atau membersihkan tempat umum serta sangsi administrasi dan denda. begitulah tutur Iptu H.Didik Basuki saat memberikan himbauan kepada warga.
Beliau juga mengajak kepada warga masyarakat untuk menjaga kesehatan dan rajin berolah raga serta sering berjemur guna mencegah masuknya virus Corona kedalam tubuh kita.pungkasnya
(Hms/bgr)
0 Comments