Implementasikan Inpres No. 06 Tahun 2020, Patroli Polsek Warujayeng Tindak Warga Yang Tak Pakai Masker


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, hari ini sejumlah personel Polsek Warujayeng melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Selasa (25/08/2020)

Kegiatan patroli ini dititikberatkan pada kelompok masyarakat yang belum mematuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19. Salah satunya yang ditemui petugas di seputaran SPBU Barong yang masuk wilayah Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom.

Sejumlah warga tersebut diketahui sedang asyik nongkrong dan tidak mengenakan masker, selanjutnya petugas patroli menyampaikan adanya Inpres No. 06 Tahun 2020, mengajak warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Selanjutnya kepada warga tersebut diberikan sanksi berupa tindakan fisik ringan sebagai bentuk perhatian dan  peningkatan kedisiplinan agar lebih serius dalam mencegah penyebaran Covid-19. 

Sehubungan hal tersebut Kapolsek Warujayeng AKP Drs. Masherly Sutrisno memberikan penjelasan, "pendisiplinan ini merupakan amanat Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020, diharap masyarakat agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19", tegas Kapolsek Warujayeng. (humas wrj)

Post a Comment

0 Comments