IMPLEMENTASI INPRES NO 6 TAHUN 2020, TENTANG DISIPLIN PAKAI MASKER KEPADA MASYARAKAT CEGAH PENYEBARAN COVID 19 MERUPAKAN TUGAS POLSEK SAWAHAN DALAM PELAKSANAAN PATROLI

Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com. Patroli Polsek Sawahan Polres Nganjuk  sosialisasi Inpres No. 6 tahun 2020 tentang pemakaian masker guna cegah dan putus rantai penularan virus covid 19, Senin  (24/08/2020).

Sebelum pelaksanaan inpres no. 6 tahun 2020 proses tindak dilaksanakan terlebih dahulu diawali dengan sosialisasi agar masyarakat mengerti dan memahami apa maksud dan tujuan dikeluarkanya Inpres no 6 2020 tentang kewajiban warga saat diluar rumah atau diruang publik wajib bermasker

Dalam melaksanakan patroli anggota Polsek Lengkong yang dipimpin oleh Aiptu Suhardi memberikan himbauan dan sosialisasi Inpres no 6 tahun 2020 tentang kewajiban warga memakai masker saat diluar rumah atau diruang publik yang maksud dan tujuan dikeluarkan inpres tersebut guna cegah dan memutus rantai penularan covid 19 bahkan untuk menyudahi masa pandemi sehingga warga bisa hidup seperti dahulu lagi walau untuk sementara kita gunakan adaptasi kebiasaan baru menuju Indonesia maju. Pungkas Kapolsek Sawahan Akp. Siran. 


(Humas-Sawahan).

Post a Comment

0 Comments