IMPLEMENTASI INPRES NO 06 TAHUN 2020, POLSEK PACE MEMBERIKAN HUKUMAN RINGAN KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MEMAKAI MASKER


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Pace - Polsek Pace melalui petugas gabungan dalam rangka penertiban pemakaian Masker  sekaligus memberikan sangsi kepada warga masyarakat agar tidak lupa memakai  masker apabila keluar rumah, jaga jarak pada saat berinteraksi dengan orang lain, dan menghindari kerumunan serta mematuhi protokol kesehatan, Senin (31/08/2020)

“Bertempat di depan Mapolsek Pace Polres Nganjuk Anggota Polsek dan Satpol PP melakukan giat dalam upaya pencegahan, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dibawah kendali Kanit Sabhara Polsek Pace IPDA MUALIM, adapun kegiatan rutin tersebut dilaksanakan oleh anggota yang saat itu sedang dinas dengan di bantu rekan dari Satpol PP Pace. Apabila ada warga masyarakat yang masih tidak memakai masker akan ditindak hukuman fisik ringan seperti mengucapkan Pancasila ataupun Hormat Bendera.

Dikonfirmasi di tempat terpisah Kapolsek Pace IPTU SUPOMO membenarkan bahwa  “Dengan adanya kegiatan tersebut untuk mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dengan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, karena hingga saat ini jumlah pasien covid di wilayah Ngajuk masih terus bertambah, tuturnya.

( humas pace )

Post a Comment

0 Comments