Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020, Polsek Warujayeng Sosialisasi Protokol Kesehatan di Badug


Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Sejalan dengan dikeluarkannya Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Kamis (20/08/2020) Polsek Warujayeng Polres Nganjuk melalui regu patroli memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pengunjung tempat wisata kuliner Badug Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom.

Mengingat saat ini bertepatan dengan hari libur nasional sehingga lokasi wisata tersebut terlihat lebih ramai dari hari biasanya, sehingga Ipda Sukowiyono yang memimpin jalannya patroli menghimbau kepada pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosialisasi ini merupakan tahap awal dari implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Polsek Warujayeng, ke depannya jika dimungkinkan akan dilakukan tahap pendisiplinan serta penegakan hukum. 

"Pengunjung kami himbau untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun serta wajib mengenakan masker, dengan tujuan agar terhindar dari penularan Covid-19", ujar Ipda Sukowiyono.

Sementara itu, dikatakan oleh Kapolsek Warujayeng AKP Drs. Masherly Sutrisno bahwa, "Covid-19 merupakan ancaman bahaya yang nyata, untuk itu kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus kita sikap dengan serius, bila perlu akan dilakukan penertiban hingga penegakan hukum", ungkapnya. (humas wrj)

Post a Comment

0 Comments