Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Wilangan - pandemi Corona yang tak kunjung berakhir dan terus bertambah jumlah penderita terkonfirmasi positif serta karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai vaksin saat ini, maka Pemerintah mengeluarkan Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikeluarkannya Inpres tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah untuk melakukan pencegahan akibat terus bertambahnya jumlah positif Corona. Karena melalui upaya himbauan saja nampaknya tidak menurunkan jumlah penderita terkonfirmasi positif Corona, untuk itu perlu penindakan kepada masyarakat jika melanggar aturan protokol kesehatan covid 19. Walaupun tindakan hukumnya rendah dan cenderung mendidik supaya masyarakat paham betul dan taati protokol kesehatan dimanapun berada.
Sesuai dengan Inpres tersebut maka unsur yg dikedepankan adalah unsur pemerintah sampai tingkat bawah termasuk Kecamatan dan Desa serta Polri dan TNI sebagai komponen pendukung maka Polri aktif melaksanakan kegiatan bersama jajaran Forpimcam maupun melalui kegiatan rutin patroli dengan mengedepankan pencegahan Corona sesuai Inpres no 06 Tahun 2020.
Dengan adanya Inpres tersebut maka pada hari Rabu (26/08/2020) Polsek Wilangan dan TNI melaksanakan patroli gabungan dan melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di wilayah kecamatan Wilangan.
@HumasPolsekWilangan
@NganjukGuyubRukun
0 Comments