BERPEDOMAN INPRES NO 06 TAHUN 2020 POLSEK NGLUYU RAZIA PENGGUNAAN WAJIB MASKER


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Ngluyu-Personil Polsek Ngluyu dalam rangka penertiban pemakaian Masker sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 di depan Mapolsek Ngluyu sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak lupa memakai masker apabila keluar rumah, Jumat (21/8/2020).

Bertempat di depan Mapolsek Ngluyu Polres Nganjuk giat tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, adapun kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh anggota yang saat itu sedang dinas dengan menghentikan kendaraan yang melintas dan tidak menggunakan masker.

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, Polsek Ngluyu memberi pembinaan dengan hormat bendera dan mengucapkan Pancasila.

Dikonfirmasi Kapolsek Ngluyu Iptu Roni Andrias Suharto S.H membenarkan bahwa  “Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut agar masyarakat semakin dewasa dengan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 sesuai himbauan yang dianjurkan pemerintah, “Tuturnya.

(Humas Polsek Ngluyu)

Post a Comment

0 Comments