Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
Bagor
- Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Corona, polsek dan
koramil Bagor memberlakukan jam malam mulai tadi malam hingga waktu yang belum
ditentukan, Minggu (05/07/2020).
Melalui
intruksi Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya yang di turunkan Kapolres dan
Dandim 0810, tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan
pelaku usaha serta warga dilarang berkeliaran atau berkumpul di luar
rumah.
Kapolres
Nganjuk , AKBP Handono Subiakto, S.H, S.I.K, M.H melalui kapolsek Bagor AKP Tommi
Hermanto,S.H memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB, dalam
melakukan aktivitas di luar rumah serta pelaku usaha untuk kegiatan operasional
usahanya.
Namun,
pengecualian jam malam terhadap pasar Tradisional dan rumah sakit pemerintah
atau swasta, praktik dokter, Klinik Bersalin, apotek dan toko obat
sejenisnya.
Selain
itu, juga tak berlaku kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan
atau emergency. Demikian instruksi Kapolres Nganjuk, dengan rasa penuh
tanggung jawab intruksi ini mulai berlaku 04 juli 2020, tadi malam.
"Mulai
tadi malam , ada 21 pintu masuk di masing masing desa di kecamatan bagor dijaga
ketat oleh masing masing satgas covid 19 desa masing - masing.
Tommi mengatakan dengan diberlakukannya hal
tersebut bukan berarti akses ke Desa ditutup begitu saja. Warga pendatang yang
akan masuk ke Desa akan diperiksa dan di catat indentitsnya.
Selain
penerapan Physical Distancing di masing - masing Desa polsek dan koramil Bagor
juga melakukan patroli dan penyisiran di tempat keramaian untuk menghimbau
masyarakat yang sedang berkerumun di warung atau di pinggir jalan untuk segera
meninggalkan tempat dan pulang kerumah masing -
masing.pungkas AKP Tommi.
(Humas
bagor)
0 Comments