KENDALIKAN PENULARAN DAN PENYEBARAN COVID -19 DI WILAYAH KECAMATAN BAGOR POLSEK DAN KORAMIL BERLAKUKAN JAM MALAM.




Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
Bagor - Sebagai langkah meminimalisasi penyebaran virus Corona, polsek dan koramil Bagor memberlakukan jam malam mulai tadi malam hingga waktu yang belum ditentukan, Minggu (05/07/2020). 
Melalui intruksi Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya yang di turunkan Kapolres dan Dandim 0810, tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha serta warga dilarang berkeliaran atau berkumpul di luar rumah. 

Kapolres Nganjuk , AKBP Handono Subiakto, S.H, S.I.K, M.H melalui kapolsek Bagor AKP Tommi Hermanto,S.H memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB, dalam melakukan aktivitas di luar rumah serta pelaku usaha untuk kegiatan operasional usahanya.
Namun, pengecualian jam malam terhadap pasar Tradisional dan rumah sakit pemerintah atau swasta, praktik dokter, Klinik Bersalin, apotek dan toko obat sejenisnya. 
Selain itu, juga tak berlaku kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau emergency. Demikian instruksi Kapolres Nganjuk, dengan rasa penuh tanggung jawab intruksi ini mulai berlaku 04 juli 2020, tadi malam.
"Mulai tadi malam , ada 21 pintu masuk di masing masing desa di kecamatan bagor dijaga ketat oleh masing masing satgas covid 19 desa masing - masing.

Tommi  mengatakan dengan diberlakukannya hal tersebut bukan berarti akses ke Desa ditutup begitu saja. Warga pendatang yang akan masuk ke Desa akan diperiksa dan di catat indentitsnya.

Selain penerapan Physical Distancing di masing - masing Desa polsek dan koramil Bagor juga melakukan patroli dan penyisiran di tempat keramaian untuk menghimbau masyarakat yang sedang berkerumun di warung atau di pinggir jalan untuk segera meninggalkan tempat dan pulang kerumah masing -  masing.pungkas AKP Tommi.

(Humas bagor)

Post a Comment

0 Comments