Nganjuk,
tribratanews-nganjuk.com – Kembali lagi Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres
Nganjuk mengamankan terduga kurir sabu-sabu yang hendak diberikan kepada
pemesannya, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dia
adalah Adi Wibowo (30), warga Jalan
Kelurahan RT 01/RW 01 Dusun Guwo Desa Latsari Kecamatan Mojowarno Kabupaten
Jombang. Kernet ekspedisi ini digerebek personel antinarkoba Polres Nganjuk di
dalam rumah wilayah Dusun Kandeg Desa Waung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Sementara
barang bukti yang disita adalah, 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,23
gram, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat isap sabu,
dan sebuah ponsel.
“Pelaku
bersama barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk. Saat ini yang bersangkutan
masih menjalani penyidikan,” ujar Iptu Rony Yunimnantara Kasubbag Humas Polres
Nganjuk, Kamis (30/7/2020) pagi.
Rony
menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari sebuah informasi jika ada transaksi
narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
“Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirnya Tim Rajawali 19 menggerebek sebuah rumah di Dusun
Kandeg Desa Waung, dan mengamankan Adi Wibowo bersama barang bukti. Dia diduga
sebagai pelakunya,” kata Kasubbag Humas.
Saat
diinterograsi, lanjut Rony, Adi Wibowo mengaku bahwa sabu tersebut pesanan dari
Dwi (25) yang mengaku warga Baron Nganjuk, dan hendak diberikannya.
“Adi
juga mengaku jika sabu didapat dari Kampret warga Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya
tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres
Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rony.
Sementara
itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk mengungkapkan, saat ini pihaknya masih
memburu pemesan sabu. Dan jaringan di atasnya. “Sabu tersebut diterima
tersangka dengan cara diranjau. Kami masih kembangkan kasus ini,” tegasnya.
0 Comments