Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Pace - Menyikapi Permenkes no 413 tentang pedoman pencegahan Virus Covid-19 yang belakangan ini efeknya sangat merugikan bagi masyarakat dan negara dan mengganggu Kamtibmas yang di pimpin langsung Oleh Kapolres Nganjuk dan di ikuti Oleh Wakil Bupati Nganjuk, Kejaksaan Nganjuk, Dandim Nganjuk, RSUD Nganjuk Kepala Dinkes Nganjuk.
Kegiatan mengguakan Aplikasi Zoom Meting Ini juga di ikuti dari paling bawah yaitu Kapolsek, Danramil, Camat, Kepala Puskesmas, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang mana semua adalah dari gardu terdepan dalam penanganan Virus Covid 19 di tingkat Kecamatan yang selanjutnya akan diberikan infomasi kepada tingkat Desa.
Acara berlangsung di ruang Pertemuan Polsek Pace dan dibuka Bapak Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO ,S.H,S.I.K,M.H.pada jam 09.00 wib dan selesai jam 11.15 wib.
Dalam acara meting tersebut disampaikan yang intinya adanya sosialisasi Permenkes diharapkan semua memiliki persamaan persepsi dalam memutus penyebaran Covid-19, supaya dapat menekan seminim mungkin penyebaran virus Covid-19 .
(Humas Pace)
0 Comments