Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Kapolres
Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. yang didamping Wakapolres
Nganjuk serta Wabub Nganjuk hari ini memimpin pelaksanaan Konferensi pers Ungkap
Kasus Narkoba di depan Joglo Polres Nganjuk yang disaksikan oleh puluhan Media
baik Elektronik maupun cetak maupun On-line.Selasa 28/07/2020
Adapun
perincian dari kasus tersebut meliputi jenis Narkotika dengan jumlah 12 perkara
dengan tersangaka sebanya 18 orang, 16 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu
seberat 11,46 gram dan 2 tersangka dengan barang-bukri ganja seberat 119,18 gram.\
.Terkait
Okerbaya ( Obat Keras Berahaya ) terdiri 9 perkara dengan 11 tersangka ,10
orang tersangka Pil LL dengan barang bukti 6.093 butir, 1 orang degan barang
bukti Pil Y sebanyak 190 butir.
Sehingga
jumlah barang bukti jenis Narkotika Shabu : 11,46 gram , Ganja : 119,18 gram , Okerbaya
: 6.283 butir ,Pil ll : 6.093 butir ,Pil y :
190 butir yang berhasil disita dan diamankan di Polres Nganjuk.
Saat
dihubungi media Kapolres menyampaikan bahwa “ Selama tiga bulan ( Mei,Juni,Juli
2020 )Tim Rajawali 19 Sat Reskoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus
Narkoba dengan 21 Laporan Polisi dan sebanyak 29 tersangkan berhasil di bekuk
dan diproses “
Kami
berharap kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan tempat
tinggal ,apa bila ada informasi terkait Narkoba agar bisa menghubungi Polsek
terdekat atau langsung ke Satreskoba Polres Nganjuk.tambahnya
Adapun
pasal yang dilanggar ( NARKOTIK ) ” Tanpa
hak melawan hukum menjual,
membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika
golongan i bukan tanaman dan atau menyalahgunakan narkotika golongan i
sebagaimana dimkasud dalam pasal psl 114
ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) uuri nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika ”. Dengan
ancaman hukuman
minimal 7 tahun sampai dengan 20 tahun maksimal hukuman mati.
Sedangkan
terkait OKERBAYA pasal yang dilanggar “Tanpa keahlian dan kewenangan dengan
sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart
sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo
psl 98 ayat (2),(3) uuri no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan “.Ancama hukuman : minimal 5 tahun
sampai dengan 15 tahun.
0 Comments