Kapolres Nganjuk Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 29 Tersangka



Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. yang didamping Wakapolres Nganjuk serta Wabub Nganjuk hari ini memimpin pelaksanaan Konferensi pers Ungkap Kasus Narkoba di depan Joglo Polres Nganjuk yang disaksikan oleh puluhan Media baik Elektronik maupun cetak maupun On-line.Selasa 28/07/2020

Adapun perincian dari kasus tersebut meliputi jenis Narkotika dengan jumlah 12 perkara dengan tersangaka sebanya 18 orang, 16 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 11,46 gram dan 2 tersangka dengan barang-bukri ganja seberat 119,18 gram.\

.Terkait Okerbaya ( Obat Keras Berahaya ) terdiri 9 perkara dengan 11 tersangka ,10 orang tersangka Pil LL dengan barang bukti 6.093 butir, 1 orang degan barang bukti Pil Y sebanyak 190 butir.

Sehingga jumlah barang bukti jenis Narkotika Shabu : 11,46 gram , Ganja : 119,18 gram , Okerbaya : 6.283 butir ,Pil ll : 6.093 butir ,Pil y :  190 butir yang berhasil disita dan diamankan di Polres Nganjuk.

Saat dihubungi media Kapolres menyampaikan bahwa “ Selama tiga bulan ( Mei,Juni,Juli 2020 )Tim Rajawali 19 Sat Reskoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan 21 Laporan Polisi dan sebanyak 29 tersangkan berhasil di bekuk dan diproses “

Kami berharap kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan tempat tinggal ,apa bila ada informasi terkait Narkoba agar bisa menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke Satreskoba Polres Nganjuk.tambahnya

Adapun pasal yang dilanggar ( NARKOTIK ) ” Tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan i bukan tanaman dan atau menyalahgunakan narkotika golongan i sebagaimana dimkasud dalam pasal psl 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ”. Dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai dengan 20 tahun maksimal hukuman mati.

Sedangkan terkait OKERBAYA pasal yang dilanggar “Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart sebagaimana   dimaksud dalam pasal 196 jo psl 98 ayat (2),(3) uuri no. 36 tahun 2009 tentang  kesehatan “.Ancama hukuman : minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun.



Post a Comment

0 Comments