Nganjuk tribratanews-nganjuk.com Loceret, atas kejelian, ketelitian unit Reskrim Polsek Loceret terhadap penawaran pakan ternak melalui madsos FB (Facebook) beehasil tangkap dan amankan pembuatan pakan ternak palsu (Rabu 10/06/2020)
Berawal dari penawaran produk pakan ternak dari perusahaan yang punya nama Pokphan jenis S-11 yang diunggah di madsos pada hari Rabu 02-06-2020 dengan harga jauh dibawah harga pasaran pakan ternak yang dijual di toko-toko atau agen penjualan pakan ternak dan pupuk untuk itu karyawan dari perusahaan berniat membeli sebanyak 20 sak yang berat 50 Kg seharga Rp 2.650.000,- dan telah diberikan uang muka sebesar Rp. 500.000 dan sisanya akan dibayar kalau barang sudah sampai di alamat tujuan di ruko dusun Sambijajar desa Kwagean Loceret
Pada hari Rabu 03-06-2020 jam 18.30 WIB pesanan pakan ternak merk Phophan jenis S-11 sebanyak 20 sak masing masing berisi 50 Kg yang dimuat kendaraan Daihatsu Granmax warna putih nopol AG-.9314-VG yang dikemudikan dan selaku produsen SUJAROT bin SUPARDI sampai dialamat tujuan tanpa pikir panjang unit reskrim amankan produsen dan barang bukti dibawah ke kantor Polsek Loceret untuk dilakukan intrograsi
Dari hasil intrograsi diakui bahwa produksi pakan ternak merk Phokphan jenis S-11 itu sangat laris dipasaran dan produksinya dilakukan dibelakang rumahnya masuk dusun Jegles desa Plosoharjo Kec. Pace dibatu oleh temanya yang bernama Sodik selain menyita kendaraan dan pakan ternak Unit Reskrim mengembangkan kasusnya dengan menggeledah dan menyita alat dan bahan pembuat pakan ternak palsu berupa diesel merk dongfeng 10,5 PK cetakan pelet/pakan ternak, Timbangan elektrik, mesin jahit elektrik, 230 lembar sak merk Phokphan S-11, 4 timbangan, 1 sak berisi tepung ikan 25 Kg, 1 sak berisi sekam giling 25 Kg, 4 sak berisi roti BS 70 kg, 1 sak berisi bekatul 2 Kg, 1 botol aqua berisi tetes 1,5 liter, 19 lembar label komposisi dan mengakui bahwa pemalsuan ini dilakukan karena tergiur keuntungan yang besar
Dari rangkain kegiatan yang dilakukan anak buahnya di unit Reskrim Kapolsek Loceret AKP PRAMONO membenarkan adanya penangkapan dan penyitaan produksi pakan ternak merk Phokphan jenis S-11 yang nilai kerugian sesuai pesanan mencapai Rp 5.300.000,- kalau harga normal dan pada pelaku dikenakan UU RI No. 20 tahun 2016 pasal 100 ayat (1) tentang pemalsuan merk dan indikasi geografis, terangnya
#lawancovid19
#humaspolsekloceret
0 Comments