Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Setelah sempat beberapa waktu tidak beroperasi, maka saat ini pemerintah telah memberi kelonggaran kepada moda transportasi umum khususnya bus penumpang untuk kembali beroperasi. Namun dengan ketentuan harus mengikuti prosedur protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Menyikapi hal tersebut, pada Rabu siang (17/06/2020) Panit Lantas Polsek Warujayeng Ipda Imran Rosyidi, SAP bersama anggota melakukan pemantauan sejumlah bus penumpang yang berhenti di terminal Barong Kecamatan Tanjunganom.
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengecek kedisiplinan pengelola angkutan maupun pada penumpang dalam menjalankan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Ipda Imran menghimbau para penumpang wajib mengenakan masker dan tetap menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun atau hand sanitizer, baik saat hendak naik angkutan maupun setelah turun.
Kapolsek Warujayeng Kompol H. Edy Hariadi, S.IP saat dikonfirmasi terkait hal tersebut oleh Tim Humas menjelaskan, "kita semua harus mendukung pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di semua sektor, untuk menekan dan memutus penyebaran Covid-19". (humas wrj)
0 Comments