PATROLI PEMUKIMAN KA JAGA AIPDA WAHYU MEMBERIKAN HIMBUAN DI DESA LUMPANG KUWEK POLSEK JATIKALEN AJAK WARGA TURUT ANTISIPASI PAHAM RADIKALISME

Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Jatikalen - Guna mencegah masuknya dan berkembangnya paham radikalisme dan terorisme ditengah tengah masyarakat, Patroli polsek Jatikalen dipimpin Ka Jaga Aipda Wahyu di jajaran Polsek Jatikalen rutin melakukan giat sambang wilayah sekaligus bertemu dan bersilaturahmi bersama warga guna untuk sampaikan himbauan Kamtibmas sekaligus serta mengajak warga mewaspadai adanya paham radikalisme dan terorisme serta mengali berbagai informasi yang berkembang ditengah tengah masyarakat.

Kegiatan sambang wilayah hukum Polsek Jatikalen ini sekaligus bersilaturahmi bersama warga, seperti yang dilaksanakan oleh Ka Jaga Aipda Wahyu Polsek Jatikalen melaksanakan tatap muka bersama warga yang sedang istirahat di lingkungan Dusun gampeng Desa Lumpang Kuwek Kecamatan Jatikalen.

Aipda Wahyu dalam kesempatan itu menyampaikan himbauan dan pesan pesan Kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk bersama sama mengantisipasi adanya ajaran paham paham Radikalisme dan terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Ajaran Radikalisme yang mengusung kekerasan dan memaksakan kehendak serta merasa yang paling benar adalah bertentangan dengan nilai nilai agama maupun nilai nilai luhur budaya bangsa Indonesia, karena Negara kita ini dibangun dengan semangat perbedaan, berbeda agama, suku bangsa, dan budaya, karena itu jauhi paham Radikalisme yang dapat memecah belah persatuan bangsa,” kata Aipda Wahyu.

Dalam kesempatan itu pula, Aipda Wahyu juga memberikan himbauan kepada warga untuk berhati-hati terhadap berita atau kontens yang mengandung berita berita bohong (Hoak) ataupun provokasi dan unsur kekerasan, mari kita tetap jaga persatuan dan kerukunan walaupun berbeda.

“Mohon apabila menemukan berita atau kontens yang mengandung Hoaks dan Provokatif agar segera dihapus dan jangan disebarluaskan atau di share ke orang lain sebab ada hukum yang mengaturnya yaitu UU ITE dan apabila menemukan hal hal tersebut alangkah baiknya untuk disampaikan kepada kami atau petugas Kepolisian terdekat,” pesan Aipda Wahyu.


Humas Polsek Jatikalen.

Post a Comment

0 Comments