Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
- Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan lima warga
Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, diamankan, dalam waktu dan tempat berbeda,
Sabtu (6/6/2020) malam.
Kelima orang yang dimankan adalah,
Budi Purwanto (44) mantan Jogotirto, Nunik Panca Wahyu (56), April Riranto (35)
kuli bangunan, dan Purwanto (44) keempatnya warga Desa Sengkut, serta Herry
Rran Sigit Mardjianto (30) kuli bangunan, warga RT 01/RW 08 Perumnas Ngrawan.
“Saat ini mereka masih
menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” kata Iptu Rony Yunimantara
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (7/6/2020).
Adapun barang bukti yang
diamankan, satu plastik klip yang masih ada sisa sabu berat kotor 0,21 gram,
tisu bekas pembungkus paket sabu yang diselotip warna hitam, seperangkat alat
isap sabu, dan 5 unit ponsel beda merek.
Juga diamankan, 1 plastik klip
berisi 3 paket sabu yang dibungkus selotip warna hitam, 1 plastik klip berisi 6
paket sabu, serta satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0.33 gram.
Dijelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 menggerebek rumah Budi, mantan Jogotirto, di Jalan Mayjen Soepono 41 RT 01/RW 06 Desa Sengkut, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dijelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 menggerebek rumah Budi, mantan Jogotirto, di Jalan Mayjen Soepono 41 RT 01/RW 06 Desa Sengkut, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika diintrogasi, Budi
mengaku jika sabu diperoleh dengan cara menyuruh istrinya, Nunik mengambilkan
paket sabu yang dititipkan di rumah tersangka April.
Selanjutnya,
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah Aril, dan
mendapatkan barang bukti. “Ternyata, tersangka April ini juga menjual sabu kepada
Purwanto, tetangganya. Selanjutnya petugas mengamankan Purwanto,” papar Kasubbaghums.
Kepada petugas, lanjut Kasubbaghumas,
tersangka Purwanto membenarkan telah membeli sabu dari tersangka April, dan
sabu tersebut telah diserahkan kepada Herry. Mendapat informasi, petugas
langsung mendatangi rumah Herry di Perumnas Ngrawan, dan meringkusnya.
“Akhirnya, para tersangka dan
barang bukti diserahkan ke Unit Lidik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna
proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan kasus,” pungkas Kasubbaghums
Sementara itu, Kasat Resnarkoba
Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso mengaku akan terus mengembangkan kasus ini.
Karena salah satu tersangka
menyebut jika sabu didapat dari seorang narapidana, maka pihaknya akan segera
mengkonfirmasi lapas tempat narapidana tersebut ditahan.
“Selain itu, kami masih
mengejar teman tersangka Bud yang sering diajak isap sabu. Diketahui, tersangka
Bud ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama di tahun 2015 hingga dia dipecat
dari jabatannya sebagai Jogotirto Desa Sengkut,” jelasnya.
0 Comments