Lima Tersangka Diamankan Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk



Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan lima warga Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, diamankan, dalam waktu dan tempat berbeda, Sabtu (6/6/2020) malam.
Kelima orang yang dimankan adalah, Budi Purwanto (44) mantan Jogotirto, Nunik Panca Wahyu (56), April Riranto (35) kuli bangunan, dan Purwanto (44) keempatnya warga Desa Sengkut, serta Herry Rran Sigit Mardjianto (30) kuli bangunan, warga RT 01/RW 08 Perumnas Ngrawan.
“Saat ini mereka masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus,” kata Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Minggu (7/6/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan, satu plastik klip yang masih ada sisa sabu berat kotor 0,21 gram, tisu bekas pembungkus paket sabu yang diselotip warna hitam, seperangkat alat isap sabu, dan 5 unit ponsel beda merek.
Juga diamankan, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu yang dibungkus selotip warna hitam, 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, serta satu plastik klip berisi sabu berat kotor 0.33 gram.
Dijelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 menggerebek rumah Budi, mantan Jogotirto, di Jalan Mayjen Soepono 41 RT 01/RW 06 Desa Sengkut, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika diintrogasi, Budi mengaku jika sabu diperoleh dengan cara menyuruh istrinya, Nunik mengambilkan paket sabu yang dititipkan di rumah tersangka April.
Selanjutnya, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mendatangi rumah Aril, dan mendapatkan barang bukti. “Ternyata, tersangka April ini juga menjual sabu kepada Purwanto, tetangganya. Selanjutnya petugas mengamankan Purwanto,” papar Kasubbaghums.
Kepada petugas, lanjut Kasubbaghumas, tersangka Purwanto membenarkan telah membeli sabu dari tersangka April, dan sabu tersebut telah diserahkan kepada Herry. Mendapat informasi, petugas langsung mendatangi rumah Herry di Perumnas Ngrawan, dan meringkusnya.
“Akhirnya, para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Lidik I Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan kasus,” pungkas Kasubbaghums
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso mengaku akan terus mengembangkan kasus ini.
Karena salah satu tersangka menyebut jika sabu didapat dari seorang narapidana, maka pihaknya akan segera mengkonfirmasi lapas tempat narapidana tersebut ditahan.
“Selain itu, kami masih mengejar teman tersangka Bud yang sering diajak isap sabu. Diketahui, tersangka Bud ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama di tahun 2015 hingga dia dipecat dari jabatannya sebagai Jogotirto Desa Sengkut,” jelasnya.


Post a Comment

0 Comments