Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Humas Berbek – Akan dilangsungkannya sidang Sengketa Aset PSHT Pusat Madiun di Pengadilan Negeri Madiun. Kamis 19/06/2020.
Antisipasi simpatisan dari luar kota se Karisidenan Kediri yang akan mengahadiri sidang yang melintas wilayah Kab. Nganjuk terutama melintas wilayah Berbek, menghindari kejadian yang tidak diinginkan, Kapolsek Berbek beserta Anggota melakukan penyekatan di si mpang empat Desa Tirip serta memberikan himbaun kepada perguruan PSHT Ranting Berbek baik dari kubu Parluh 17 maupun 16 untuk tidak berangkat ke menghadiri sidang karena dapat menimbulkan maslah baru seperti perkelahian maupun kasus lain.
Dalam penyekatannya di beberapa titik rawan atau basis Perguruan Pagar Nusa / PN atau jalur yang dilintasi rombongan, mendapatkan beberapan kendaraan yang akan berangkat kemadiun dan diberhentikan untuk putar balik dan diberi penjelasan agar tidak berangkatke Madiun cukup menunggu hasil sidang dari rumah masing – masing.
Kapolsek Berbek Polres Nganjuk Akp Gede Putu Sinardana meyampaikan pergelaran Anggota guna melakukan Giat penyekatan dilakukan mulai pukul 21.00 Wib sampai dengan selesainya kegiatan Sidang di PN Madiun , dengan harapan tercipta situasi yang aman kondusif tidak terjadi hal hal yang mengakibatkan keresahan warga pengguna jalan lain, Ucap Kapolsek.
#PolriAntisipasiCorona
#JatimMelawanCorona
#JatimSehat.
#NganjukMelawanCorona
#NganjukGuyubRukun.
0 Comments