Nganjuk tribratanews-nganjuk.com Loceret, Ka SPKT bersama piket fungsi reskrim dan Intel datangi dan bubarkan kegiatan elekton di kafe desa Sukorejo (Kamis 25/06/2020)
Dimasa pandemi covid 19 dan masa sosial distancing dan physical distancing apapun jenis keramaian dan kumpulnya warga masih belum diijinkan mengingat penularan covid 19 di wilayah Jawa timur bukan menurun bahkan cendurung meningkat oleh sebab itu kegiatan di kafe harus ikuti aturan kesehatan covid 19 dengan membatasi tamu yang hadir dan dilarang mengadakan hiburan terlebih dahulu
Atas dasar pengaduan warga melalui telephon ke Penjagaan Polsek Loceret pada hari Rabu 24-06-2020 sekira 21.00 WIB Ka SPKT bersama piket fungsi mendatangi kafe di desa Sukorejo diketahui kafe ramai pengunjung dengan hiburan elekton tunggal tidak menjaga jarak physical distancing dan sosial dsistancing, dibukanya kafe tersebut dan adanya hiburan tanpa seijin warga, desa maupun pihak kepolisian
sedangkan tamu yang hadir diketahui kebanyak warga dari luar daerah
Kehadiran Ka SPKT dan piket fungsi dilokasi ditemui pemilik atau pengelolah saudara Didik beralamat desa Gejagan yang diketahui sebagai mantan atau pecatan POLRI dari BRIMOB Madiun sehingga tamu yang hadir kebanyakan dari teman temanya maksut kegiatan tersebut pembukaan kafe dan setelah dijelaskan aturanya apalagi saat ini dilarang untuk kumpul-kumpul apalagi adakan hiburan mereka memyadari dan membubarkan diri
Tindakan yang dilakukan oleh anggotanya dibenarkan oleh Kapolsek warga yang adakan hajatan saja dilarang apalagi kegiatan kafe dengan hiburan elekton yang menghadirkan orang banyak tanpa seijin lagi dan menghadirkan orang banyak sangat rawan terjadi penularan covid 19, terang AKP PRAMONO
#lawancovid19
#humaspolsekloceret
0 Comments