Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Prambon - Mulai pukul 10.00 wib s/d 10.15 wib bertempat di Pengadilan Negeri Nganjuk ada sidang lanjutan tindak pidana psl 378 KUHP dengan terdakwa sdr. HERU SUBAGYO ( Kades Bandung Kec Prambon Kab nganjuk), dengan agenda putusan.
Kegiatan sidang dpimpin oleh Hakim Ketua : Mulyo Sugiyo, S.H, M.H., Hakim anggota 1 : Dyah Nursanti, S.H., Hakim anggota II : Andris Henda Goutama, S.H, M.H., Panitera pengganti H. Mujiono, SH dan Jaksa Jimmy S, S.H.
Adapun hasil putusan dalam sidang tersebut, terdakwa sdr Ir. Heru Subagyo dijatuhi hukuman kurungan 2 bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Selanjutnya terdakwa setelah mendengar putusan tersebut diberi waktu selama 7 hari untuk berpikir. Dalam pelaksanaan sidang putusan terdakwa Ir. Heru Subagio disupport ( pendukung ) oleh massa / warganya krg lbh 30 orang.
Ipda Darmo Aji, Kanit Reskrim Polsek Prambon, Perwira Pengendali (Padal) Pengamanan pengawalan pendukung, yaitu warga/massa masyarakat Desa Bandung dari Desa Bandung ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, dan sebaliknya.
" Kami 5 anggota, pengamanan dan kawal dari berangkat dan kepulangannya warga pendung Ir Heru Subagio, dan hari sidang putusan. Alkhamdulillah, berjalan aman, situasi masih kondusif dan aman, saya himbau agar warga kendalikan emosi, dan bisa menjaga kamtibmas yang mantap. " kata Ipda Darmo Aji kepada Tribratanews-nganjuk. Selasa, 03/03/2020.
#NganjukGuyubRukun
0 Comments