Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Kertosono - Guna mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam rangka penanganan sebaran virus covid - 19 Bhabinkamtibmas Polsek Kertosono memasang banner maupun pamflet himbauan maklumat Kapolri di tempat - tempat publik. Rabu (25/3/2020).
Dalam kesempatan ini seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Kertosono berikan himbauan Social Distancing dan sosialisasi tentang maklumat Kapolri yang mengatur peran dan tugas Polri dalam menegakkan hukum dalam rangka mencegah penyebaran virus corona di masyarakat.
Di lain tempat Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, SH. saat dikonfirmasi Humas mengatakan "Dengan adanya Bhabinkamtibmas melaksanakan himbauan dan sosialisasi maklumat Kapolri diharapkan masyarakat dapat memahami serta mematuhi aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Polri juga tidak segan - segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur apabila peringatan pemerintah tidak diindahkan, dan dapat dijerat UU no 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU no 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal 212 KUHP". Pungkas Kapolsek.
#Humaspolsekkertosono
0 Comments