POLSEK KERTOSONO LAKUKAN PENERTIBAN WARGA YANG KELUAR RUMAH ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com . Kertosono - Antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Polsek Kertosono  melaksanakan patroli gabungan 3 pilar kecamatan kertosono melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang masih melakukan kegiatan di luar rumah. Selasa (24/03/2020).

Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa,  maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan Polri juga tidak segan - segan untuk memberikan tegas dan terukur berupa sangsi hukuman penjara selama satu tahun bagi warga yang mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mendatangkan massa dalam jumlah banyak maupun kelompok.

Teambgabungan dari Polsek, Koramil, dan Kecamatan Kertosono melakukan penyisiran di caffe dan warung tempat nongkrong dan mendapati sekelompok anak muda yang sedang nongkrong, dengan santun dan tegas Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H memerintahkan agar segera pulang ke rumah masing - masing.

Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, S.H saat dikonfirmasi humas mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat, dengan mematuhi aturan pemerintah yaitu social distancing dan menerapkan gaya hidup sehat kita dapat memutus rantai penularan virus covid - 19”. Ujar Kapolsek.

#Humaspolsekkertosono

Post a Comment

0 Comments