Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com . Humas Berbek - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, Team Patroli Polsek Berbek yang dipimpin oleh Ka SPK Aiptu FENDIK SUCAHYONO beserta Anggota melaksanakan patroli melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona. Kamis (26/03/2020).Malam
Patroli penertiban kali ini dengan sasaran tempat berkumpulnya orang seperti tempat bilyard, warung kopi, serta caffe. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja, dan Polri juga tidak segan - segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur berupa sangsi hukuman penjara selama satu tahun bagi warga yang mengadakan ataupun menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mendatangkan massa dalam jumlah banyak maupun kelompok.
Petugas patroli Polsek Berbek melakukan penyisiran warung tempat nongkrong memberikan tindakan tegas secara persuasif berikan himbauan untuk segera pulang ke rumah masing - masing.
Kapolsek Berbek Polres Nganjuk Akp. GEDE PUTU SINARDANA, saat dikonfirmasi humas mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian sekaligus Tugas Polri dalam mengemban aman Undang undang dalam menjamin keselamatan Bangsa, dalam hal ini tindakan memutus mata rantai penularan virus Covid 19 corona yang semakin hari makin meningkat, kami juga tetap monitoring toko yang menjual bahan sembako guna memastikan ketersediaan dan harga stabil bahan pangan sehingga tidak ada kelangkaan serta upaya panic buying oleh masyarakat”. Ujar Kapolsek.
#PolriAntisipasiCorona
#JatimMelawanCorona
#JatimSehat.
#NganjukGuyubRukun.
@m456un_Humas Berbek.
0 Comments