Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com.gondang. Patroli gabungan Polsek Gondang Polres Nganjuk bersama Koramil dan Pol PP Gondang sebagai tindak lanjuti amanat Kapolri cegah penularan virus Covid-19. Senin malam (23/03/2020)
Dikeluarkanya maklumat oleh Kapolri tentang larangan warga berkumpul, mengadakan keramaian maupun kegiatan lainya yang mengundang orang banyak karena dikawatirkan tertulur virus covid 19 yang saat ini sedang marak dan melanda dunia tidak terkecuali di Indonesia
Karena sudah banyak yang terjangkit dan meninggal karena virus covid 19 tersebut perlu kiranya pemerintah melalui Kapolri mengeluarkan maklumat untuk membatasi berkumpulnya warga adakan keramaian yang berdampak terjadinya penularan yang tidak disadari membawa kematian
Untuk itu guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga atas dasar rasa tanggung jawab kemanusian Patroli gabungan Polsek Gondang Polres Nganjuk memberikan himbauan secara dialogis dan humanis pada pemilik, pengunjung kafe juga warung supaya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing jaga agar tidak tertular covid 19 atau Corona.
Kegiatan ini akan dilaksanakan setiap hari hingga akhir bulan April atau menunggu perintah lebih lanjut hingga kondisi betul-betul dinyatakan aman dan warga tidak ada yang terpapar penularan virus dimaksud, jelas Kapolsek Gondang AKP Alex Candra.
#PolriAntisipasiCorona
#NganjukGuyubRukun.
Humas gondang.
0 Comments