Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng - Dikeluarkannya Maklumat Kapolri Nomor : Mak/02/III/2020 adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, namun masih saja ada warga tidak menghiraukan Maklumat tersebut maupun himbauan yang telah disampaikan oleh berbagai pihak.
Menindaklanjuti hal tersebut, Regu siaga malam Polsek Warujayeng Polres Nganjuk yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Iptu Teguh Sutiyono bersama anggota Koramil Tanjunganom dan Satpol-PP Kec. Tanjunganom melaksanakan patroli melakukan penertiban kepada warga masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah yaitu social distancing guna memutus mata rantai penularan virus corona. Kamis malam (26/03)
Sasaran yang diambil yaitu tempat berkumpulnya orang seperti tempat bilyard, warung kopi, serta caffe. Patroli penertiban dilaksanakan sesuai maklumat Kapolri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak dalam situasi terpaksa, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar tetap di rumah saja.
Bahkan dalam penertiban tersebut petugas juga menghimbau bahwa aparat tidak akan segan jika untuk memberikan tindakan tegas sesuai hukum jika nanti masih ditemukan warga yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah maupun Maklumat Kapolri.
Kapolsek Warujayeng Kompol H. Edy Hariadi, S.IP saat dikonfirmasi mengatakan, “ini adalah bentuk kepedulian sekaligus Tugas Polri dalam mengemban amanat Undang undang dalam menjamin keselamatan bangsa, saat ini fokus kita adalah penanggulangan corona, kami harap semua pihak saling memaklumi dan bisa diajak kerja sama”, terang Kapolsek. (humas wrj)
0 Comments