Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, nganjukkota - Polsek Nganjuk Kota bertindak cepat menyebarkan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, MSc tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), senin (23/03/2020)
Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Budi Narianto melalui Kanit Binmas Iptu Mahpud mengatakan bahwa bahwa maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja tapi para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas mengandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat.
”Dengan adanya Maklumat dan penjelasan para Bhabinkamtibmas diharapkan masyarakat tidak salah persepsi dan menganggap remeh terkait penyebaran Corona ini, semua wajib saling menjaga dan memiliki bertanggung jawab minimal mencegah penyebarannya” jelas Iptu Mahpud.
Selain itu untuk penanganan Corona atau Covid-19 di wilayah Nganjuk Kota, jajarannya akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah demi percepatan penanganan maupun pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Kanit Binmas juga berharap masyarakat mengerti dan mengikuti anjuran, imbauan dari Pemerintah dan juga mengingatkan agar tidak ada yang menimbun bahan kebutuhan pokok sembako maupun bahan kesehatan sehingga menyebabkan gangguan kamtibmas. ” masyarakat bisa menginformasikan apabila ada tindakan yang melanggar aturan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas”, jelasnya.
#Humas_Nganjuk_Kota
#Nganjuk_Guyub_Rukun
@eigra
0 Comments