JADI IRUP DI SEKOLAH PANIT BINMAS POLSEK KERTOSONO BERIKAN HIMBAUAN TENTANG PENGGUNAAN MEDSOS



Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com . Kertosono - Media sosial (medsos) semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda.

Menyadari hal tersebut, Panit Binmas Polsek Kertosono IPDA Mudi  secara proaktif mengajak generasi muda agar cerdas menggunakan media sosial, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya situs-situs penyebaran video porno, obat-obatan terlarang, sajam dan penyebaran berita hoax.

Sosialisasi tersebut dilakukan Panit Binmas Polsek Kertosono saat menjadi Inspektur upacara (Irup) di sekolah SMA 1 Muhammadiyah  Kertosono Senin (16/03/2020).

Pada kegiatan tersebut IPDA Mudi , mengingatkan bahwa penyebaran video porno melanggar Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar dan juga Penyebaran berita Bohong/Hoax melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ditempat Lain Kapolsek Kertosono Kompol Djamin SH berpesan kepada anggota agar melakukan pendekatan secara masiv kepada generasi muda, baik melalui karang taruna, pengajian mapun menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah.

“Generasi muda saat ini rawan terjerumus pada hal-hal yang negatif baik pornografi, obat-obatan maupun berita hoax melalui pergaulan maupun penggunaan handphone,” pungkasnya.

#Humassekkertosono

Post a Comment

0 Comments