CEGAH PENGGUNAAN MIRAS, POLSEK NGLUYU PASANG BANNER HIMBAUAN



Tribratanews-nganjuk.com  : Ngluyu - Bhabinkamtibmas Desa Lengkonglor Aipda Lilik Purwono bersama Perangkat Desa memasang Spanduk himbauan larangan menjual mengkonsumsi miras, Senin (09/03/2020) pukul 10.00 Wib.

Spanduk yang dipasang di Desa Lengkonglor Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk sehingga masyarakat banyak yang melintas di daerah tersebut dan dapat melihat dan membacanya.

Dengan begitu, masyarakat setelah membaca spanduk tersebut dengan harapan tidak mau mengkonsumsi maupun menjual minuman keras oplosan karena akan merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

"Semoga setelah membaca spanduk larangan minuman keras ini masyarakat tidak ingin mengkonsumsi maupun menjual minuman keras," Ucap Aipda Lilik.

(Humas Polsek Ngluyu)

Post a Comment

0 Comments