Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, nganjukkota - Sesuai maklumat Kapolri tentang penanganan penyebaran COVID-19, Polsek Nganjuk Kota melalui Bhabinkamtibmas langsung turun ke sejumlah tempat keramaian melakukan sosialisasi dan pembubaran, salah satunya mendatangi warung tempat warga yang sedang berkumpul di salah satu di wilayah Kauman
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kauman Polsek Nganjuk Kota Aiptu Adi Susanto mengingatkan warga agar tidak berkumpul dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri RI nomor: Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona(Covid-19).
Aiptu Adi Susanto juga menjelaskan, maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Adapun kegiatan yang dimaksud dalam maklumat tersebut di antaranya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya, ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap tenang, tidak panik dan selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
#Humas_Nganjuk_Kota
#Nganjuk_Guyub_Rukun
@eigra
0 Comments