Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, nganjukkota - Kepolisian Sektor Nganjuk Kota terpaksa membubarkan pesta pernikahan, yang sedang berlangsung di kelurahan Cangringan, Kecamatan Nganjuk.
Pembubaran resepsi pernikahan ini terjadi saat para tamu undangan mulai berdatangan. Bersamaan dengan itu, Petugas Gabungan dari Polsek Nganjuk Kota yang di pimpin Pawas Ipda Arifin bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan Kelurahan Cangringan tiba dilokasi, dan meminta pihak keluarga, menghentikan acara resepsi pernikahan tersebut.
Sebelum membubarkan, Pawas Polsek Nganjuk Kota Ipda Arifin terlebih dahulu menjelaskan kepada tamu undangan, hal itu berkaitan dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 02 /III/ 2020. Yaitu kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah, dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 atau Virus Corona.
“Dengan diberikan pemahaman, Alhamdulillah, pihak keluarga serta para undangan bisa kooperatif dan memahami penyampaian kami. Akhirnya, mereka tak melanjutkan acara dan kembali pulang ke tempat tinggal masing-masing,” ungkap Pawas Ipda Arifin saat dikonfirmasi, rabu (25/3/2020).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan maklumat Kapolri, dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa, guna untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang terus merebak.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Budi Narianto kembali menghimbau kepada masyarakat agar kiranya dapat mengikuti apa yang menjadi Maklumat Kapolri dan atensi dari pemerintah, karena hal ini merupakan wujud pencegahan agar kita terhindar dari wabah virus corona yang kian menyebar sampai ke pelosok daerah.
“Mari sama-sama kita jaga diri kita dan keluarga kita dari wabah penyakit corona atau covid19 dengan mengindahkan apa yang menjadi atensi pemerintah,” Imbau Kapolsek Kompol Budi.
#Humas_Nganjuk_Kota
#Nganjuk_Guyub_Rukun
@eigra
0 Comments