Unit Reskrim Polsek Lengkong Berhasil Bekuk Pelaku Penganiayaan


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil membekuk pelaku pengroyokan yang terjadi pada Selasa 10/12/2019 sekiyar pukul 00.30 Wib di Dsn Margersaren Desa Jeruk wangi Kec.Lengkong Kab.Nganjuk.

Tersangka atas nama MIA (21) alamat Desa Jerukwangi ,Lengkong Kab.Nganjuk dan RC alamat Desa Banjardowo Ke.Lengkong Kab.Nganjuk mereka bersama-sama temannya melakukan penganiayaan terhadap korban YMN (18) pelajar SMK Balonggebang kelas XII ,dengan alamat Dsn Sempayang Desa Jaan Kec.Gondang Kab.Nganjuk.

Luka yang dideritan oleh korban dimuka dibawah alis,sebelah mata kanan,bibir kanan ,hidung atas dan berum dalam keadaan luka karena sabetan benda tajam dan sekarang dalam keadaan dijahit,begitu juga lecet-lecet pada kaki dan pelipis kiri.

Tersangka melakukan penganiyaan secara bersama-sama dengan ke sembilan temannya dengan cara membacok korba YMN karena terusik mendengar bleyer-bleyer sepeda motor  korban.

Pada saat Konferensi Pers Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H.menerangkan bahwa " Tersangka kesal karena korban pada saat lewat bleyer-bleyer begitu siduruh berhenti langsung tersangka melakukan pemabcokan dan pemukulan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban luka terkena sabetan senjata tajam dari pelaku "

Sampai saat ini epalku ditahan di Rutan Polres Nganjuk untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya ,pelaku dikenakan pasa 170  ayat (2) Ke 1e KUHP.

Post a Comment

0 Comments