Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Tangkap Pencuri Dana Desa Kalianyar


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com- Jum'at 17/01/2020 Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. melaksanakan Konferensi Pers terkait adanya kasus Tindak Pidana pencurian uang Dana Desa yang terjadi di wilayah Polsek Ngronggot.

Tindak pencurian uang Dana Desa (DD) yang telah raib, akhirnya pelaku pencurian uang sebesar Rp 223,5 juta telah ditangkap.Seperti yang telah diberitakan di Media On line sebelumnya bahwa uang DD yang di simpan dalam almari oleh Sumini warga Dusun Templek Rt 015 Rw 008, Desa Kalianyar, Kecamatan Ngrongot.

Sumini selaku korban merupakan perangkat Desa Kalianyar, saat kejadian sekitar hari Selasa 31 Desember 2019 lalu telah melapor ke Polres Nganjuk. Bahwa rumahnya telah mengalami tindak pidana pencurian, sekitar pukul 05.30 wib dan uang dalam Almari telah diambil pencuri.
Dari hasil laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melalui Reskrim Polres Nganjuk langsung, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan memangil beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk IPTU Bagus Nicolas, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi oleh Unit Reskrim Polsek Ngronggot dan Unit 1 Pidana Umum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk.
Maka mendapatkan petunjuk sebagai mana keterangan saksi dan pada tanggal 07 Januari 2020 pukul 20.56 wib berdasarkan teknik kepolisian telah mengamankan pelaku berjumlah dua orang.


Ahmad Yusuf dan Fariz Setiawan keduanya berasal dari kediri, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa. 1 unit Toyota Avansa Silver, dan sisa uang hasil pencurian
Rp 115.500.400 juta.

Kapolres Nganjuk berharap kepada masyarakat agar waspada dan peduli terhadap lingkungan tempat tinggal ,jaga keamanan dan ketertiban ,laporkan apa bila ada gelagat seseorang yang mencurigakan kepada perangkat desa maupun petugas kepolisian,sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

Post a Comment

0 Comments