Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Berhasil Bekuk Pelaku 365 KUHP ,Dengan Diganjar Timah Panas


Nganjuk,tribaratnews-nganjuk.com-Satreskrim Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap tersangka kasus Curas yang terjadi di Jalan Umum Desa Cengkok Kec.Ngronggot kab.Nganjuk pada 25 Desember 2019 pukul 20.30 Wib.

Berawal ketika saudara FS berangkat kerumah SA dengan membawa kendaraan sepeda motor Yamha Mio AG 2576 XC,dengan membawa 1 (satu Buah ) di dalam bagasinya, dengan maksud mengajak minum-minuman keras.

SEkitar pukul 20.20 Wib FS dan SA selesai minum-minuman keras ,langsung berjalan mengendarai kendaraan sepeda motor Mio tadi untuk mencari korban dilakukan pencurian.

Tiba-tiba ada seorang perempuan yang menyalipnya,hingga FS dan DS langsung mengejar peremuan tersebut langsung memepetnya.

stelah berhasil dipepet oleh sdr FS dan SA selanjutnya tangan kiri FS langsung mengambil pisau dari belakang bagasi untuk menggantol tasl korban,namun ada perlawanan dari korban.

Selanjutnya FS langsung menarik tasnya dengan kuat hingga pisau yang dipegang oleh FS mengenai paha korban lalu korban melepaskan tasnya.

Setelah titu berasil tas berhasil dibawah dibawah FS kemudian keduanya bergegas menuju tempat yang sepi di persawahan,membuka tas dan mengambil isinya.

Dengan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ngronggota dan Tim Macan Wilis Polres Nganjuk melakukan pengejaran sehingga berhasil dibekuk karena sebelum dtangkap melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas oleh Petugas.

Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.S.I.K.,M.H. saat melaksanakan Koferensi pers di Loby Polres Nganjuk mengatakan bahwa " Modus pelaku dengan sasaran perempuan dan sebelum melakukan opersunya mereka minum dulu selesai melakukan operasinya mereka minumlagi  dan mereka dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara ". Jum'at 24/01/2020 .

Post a Comment

0 Comments