Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Tiga tersangka pelaku penganiayaan dengan korban pelajar, diamankan personel gabungan Satreskrim Polres Nganjuk, dan Unit Reskrim Polsek Sukomoro.
Ketiga pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Mereka adalah, Krisgianto (31), Fahmi Ari Kusuma (27), dan Rudi Agus Andrianto (25).
Sedangkan korbannya, 3 pelajar asal Dusun Semek Desa Bukur Kecamatan Patianrowo. Ketiganya adalah Riski Pratama (14) mengalami luka memar pada bawah mata kanan, Dwi Yulianto (17) mengalami luka pada telingan sebelah kanan, dan Fahrul Rozi (14) mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan.
“Pelaku ditangkap pada Selasa, 21 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Sebenarnya ada delapan yang diamankan, namun hanya tiga yang memenuhi unsur, sehingga ditahan,” kata Kapolres Nganjuk, Jum'at (24/1/2020) saat melaksanakan Konferensi Pers Di Loby Polres Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. mengungkapkan, kejadian berawal saat ketiga korban dengan mengendarai dua sepeda motor pulang dari acara ngopi bareng di Dusun Kendal Desa Ngrengket Kecamatan Sukomoro.
Setelah sampai di depan toko swalayan Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dihadang oleh sekelompok orang yang kemudian menganiaya korban.
“Waktu itu ada yang melerai, lalu korban melanjutkan perjalanan ke arah timur. Sesampainya di depan Pasar Sukomoro korban dihadang lagi oleh sekelompok orang, dan dianiaya. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukomoro.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sukomoro segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, personel gabungan ini dapat mengamankan 8 orang yang diduga melakukan penganiayan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, semntara hanya 3 orang yang memenuhi unsur dan dilakukan penahanan. Sedangkan lima orang lainnya dikenai wajib lapor,” pungkas Kapolres.
0 Comments