Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,tentu akan melanggar Undang-undang perlindungan anak sesuai dengan pasal 81 Ayat (1),(2), UU RI No 35 tahun 2014.
Inilah yang dilakukan oleh tersangka MA Balongrejo,Bagor Kab.Nganjuk,persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu pada AC umur 15 Tahun alamat Desa Sumber urip Berbek Kab.Nganjuk yang dilakukan sebanyak 4 kali,Minggu 29 September 2019,Minggu 13 Oktober 2019,Minggu 27 Oktober 2019 dan Minggu 17 Nopember 2019,dilakukan ditempat yang sama di Dsn Kepuh Desa Balongrejo Kec.Bagor Kab.Nganjuk.
yang awalnya korban dikirimi pesan lewat WA oleh pelaku degan kata-kata " Sesuk Minggu moro ndek omahku pokok " ( Besuk Minggu kerumahku) lalu menjawab " Moh-moh nyapo neng omahmu " (Ngapain ke rumahmu ) lalu dijawab "Wes to pokok ndek omahku,opo potomu tak duduhne Naning ( Sudah pokonya ke rumahku saja,apa fotomu/telanjang dada aku perlihatkan ke Naning,lalu korban Yo wes lak ngono( Ya sudah kalau begitu ).
Sehingga korban akhirnya disetubuhi oleh pelaku sampai empat kali dengan cara yang sama,pelaku mengancam foto telanjang korban akan disebarkan jika tidak mau di setubuhi.
Dengan demikian menurut Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H.saat Konferensi Pers Jum'at 17/01/2020 di Loby Polres Nganjuk menyampaikan bahwa " Pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat (1),(2), UU RI No 35 tahun 2014,dengan ancaman dipidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.5.000.000.000,- ( Lima miliar rupiah ) ".
Mengharapkan kepada masyarakat Kab.Nganjuk terutama anak-anak muda agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan-ajakan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dan menjerumuskan ke hal yang negatif,juga orang tua harus waspada terhadap anak-anak kita agar tidak menjadi korban seperti tersebut diatas.
0 Comments