Tribratanews-nganjuk.com : Humasngetos - Seiring terjadinya perselisihan masalah tanah seperti penyerobotan lahan atau pun penggugatan tanah dan saling mengklaim kepemilikan tanah perlu adanya bukti yang sah sebagai pemilik tanah.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam hal ini Kecamatan Ngetos melalui Badan Pertanahan Nasional Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2020 yang bertempat di Balai Desa Kuncir , Desa Kuncir ,Kecamatan Ngetos pada hari Jum'at 22/01/2020.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Ngetos , Kapolsek dan Ndanramil Ngetos , Team dari Pertanahan Nganjuk serta sekitar 400 orang warga masyarakat desa Kuncir sebagai undangan dari Kecamatan Ngetos.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan oleh team bagaimana tata cara pelaksanaan PTSL lengkap tahun 2020.
Kapolsek Ngetos AKP HARIYANTO S.H,.M.Si. mengatakan, “kegiatan ini sangat baik dan harus diketahui oleh masyarakat agar kasus tanah tidak terjadi lagi karena para pemilik tanah sudah melengkapi bukti kepemilikan yang sah.” Katanya.
humasngetos
0 Comments