Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Polsek Jatikalen dalam menciptakan pelayanan Kanit Provost memantau pelayanan di ruang SKCK dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat SKCK dalam penjelasan dan Kanit Provost Polsek Jatikalen Aiptu Edy Subowo,SH menerangkan bahwa mengurus surat SKCK Ini sekarang sudah tidak rumit lagi dan tidak harus kemana-mana yang layak dulu yang harus minta surat keterangan dari desa kecamatan sekarang langsung ke kantor polisi saja. pada hari Kamis ( 16/01/2020 )
Kali ini Kanit Provost polsek Jatikalen Aiptu Edy Subowo,SH memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus surat SKCK tugas pelayanan ini merupakan salah satunya wujud pelayanan kepada masyarakat saudara Bagus Herwawan Desa Begendeng.
Saudara Bagus Herwawan mengucapkan banyak terimakasih kepada kepolisian bahwa mengurus SKCK sekarang lebih gampang dan mudah untuk pelayanan sekarang tidak rumit lagi dan biaya yang sudah ditetapkan Pemerintah Rp.30.000"-
Kegiatan Kanit Provost memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat SKCK itu sudah jadi kewajiban Kanit Provost untuk mengawasi kinerja anggota yang sedang tugas sebagai pelayanan di polsek pada hari ini ujar Kapolsek Jatikalen AKP JOKO PURNOMO.
Humas Polsek Jatikalen.
0 Comments