Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H, Jum'at 31/01/2020 menggelar Konferensi Pers di Loby Mapolres Nganjuk dalam rangka ungkap kasus Narkoba yang dihadiri olek Kasat Narkoba,Kasubbaghumas dan puluhanawak media baik Media cetak maupunmedia elektronik.
Diakhir bulan januari 2020 Tim rajawali 19 Satnarkoba Polres Nganjuk dan Polsek Jatikalen berhasil membekuk 11 tersangka penyalahgunaan narkoba,jumlah laporan polisi 8 kasus,terdiri 4 kasus narkotika dengan 5 tersangka dan 4 kasus okerbaya dengan 6 tersangka.
Adapun Narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 3.29 gram (tiga koma dua puluh sembilan gram )beserta bungsnya.sedangkan okerbaya 1.224 (seribu dua ratus dua puluh empat ) butir pil ,dan uang tunai sebesar Rp.132 ribu serta 9 buah HP.
Untuk jenis Narkotika penerpan hukumnya tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tananaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukumannya Dipidadana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)
Sedangkan tersangka Narkotika , YK, Kediri 05 September 1998,SMK, Swasta, Ds. DatenganKec. Grogol Kab. Kediri,SPR, Nganjuk, 09 Oktober 1982, SMK, Sopir, Ds. PrayunganKec. LengkongKab. Nganjuk,SPL, Jombang 16 April 1979,SMP, Tani, Dsn. Bencal, Ds. Pandanwangi Kec. Diwek Kab. Jombang,BND, Jombang 27 Desember 1990, SD, Swasta, Dsn. Batan Ds. Sumberjo, Kec/Kab. Jombang,HH Jombang 14 September 1993, Satpam,Dsn. Batan Ds. Sumberjo, Kec/Kab. Jombang.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah Para tersangka mendapatkan Narkotika Jenis shabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kab. Nganjuk( sebagian dari wilayah Jombang dan juga dari Lapas Madiun ) dan diedarkan pada pengguna diwilayah Kab. Nganjuk dengan harga 1 paket hemat ShabuRp. 400.000,-, 1 Gram shabu Rp.1.400.000,-s./d Rp. 1.800.000,-
Selanjutnya terakir Okerbaya Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standarat dan atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatandan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ),dengan tersangka AC, Nganjuk 20 Juli 1988, SMP, Swasta, Dsn.
Cangkring, Ds. Pandantoyo Kec. Kertosono Kab. Nganjuk,SWT, Nganjuk 25 Mei 1997, SD, Swasta, Ds.
Klurahan Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk,PAP, Nganjuk 03 Juli 1998, SMA,
Satpam, Dsn. Tambak Ds. Begendeng Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk,EBP, Nganjuk 12 Januari 2000, SMP,
Swasta, Dsn. Doyok, Ds. Tirtobinangun, Kec. Patianowo Kab. Nganjuk,EDK, Nganjuk, 19 Januari 1999, SD,
Swasta, Dsn. Doyok, Ds. Tirtobinangun, Kec. PatianowoKab. Nganjuk,RPS, Nganjuk 21 Januari 2003, SMP,
Pelajar ,Dsn. Doyok, Ds. Tirtobinangun, Kec. Patianowo Kab. Nganjuk. (
Dibawah Umur tidak dilakukan Penahanan )
Modus tersangka Para
tersangka mengedarkan Pil Doubel L diwilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga
per satu Kit Rp. 10.000,-isi 4 butir Pil doubel L.Para
pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar nganjuk (Jombang).
Saat wawancara dengan Media tribratanews Kapolres menyampaikan bahwa " Satreskoba Polres Nganjuk bersama dengan Polsek jajaran berhasil membekuk 11 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba teridiri 8 kasus dengan 11 tersangka,Narkotika dengan 5 tersangka dan 6 tersangka terkait okerbaya,satu dianta 11 tersangka masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan ".
Kapolres Nganjuk menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Nganjuk agar menjauhi narkoba ,jangan sampai terjerumus didalamnya,jaga pergaulan anak-anak kita agar masa depannya menjadi generasi yang berkwalitas dan bermoral tinggi.
Saat wawancara dengan Media tribratanews Kapolres menyampaikan bahwa " Satreskoba Polres Nganjuk bersama dengan Polsek jajaran berhasil membekuk 11 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba teridiri 8 kasus dengan 11 tersangka,Narkotika dengan 5 tersangka dan 6 tersangka terkait okerbaya,satu dianta 11 tersangka masih dibawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan ".
Kapolres Nganjuk menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Nganjuk agar menjauhi narkoba ,jangan sampai terjerumus didalamnya,jaga pergaulan anak-anak kita agar masa depannya menjadi generasi yang berkwalitas dan bermoral tinggi.
0 Comments