WARUNG KAMTIBMAS TERUS DITINGKATKAN AGAR LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com : Sawahan – Warung kamtibmas sebagai program unggulan Polres Nganjuk terus di galangkan, salah satunya Polsek Sawahan terus meningkatkan kegiatan Warung Kamtibmas di wilayah Sawahan dilaksanakan hampir 3 hari sekali yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawahan Akp Siran  (06/11/2019)

Warung kamtibmas kali ini di adakan di warung milik Bu Sulastri Dusun Sempu Desa Sawahan Kec. Sawahan Yang di ikuti Bapak Sukarmin, saudara Budi pedagang cengkeh dan 10 warga dengan dilaksanakan nya warung kamtibmas ini harapanya masyarakat dapat semakin dekat dengan polisi.

Dalam sambutanya Kapolsek Sawahan menyampaikan banyak hal antara lain : “Diharapkan dengan warung Kamtibmas kami berusaha mengambil langkah agar permasalahan permasalahan di desa bisa kami ketahui dan nantinya bisa mengambil langkah penanganan keran setiap permasalahan tidak harus sampai ke ranah hokum, Selain program warung Kamtibmas nantinya Bapak Kapolres akan melakukan Yasinan / Ngaji bareng di Pondok Darunnajah di Desa Kebonagung pada hari Kamis tanggal 14 Nop. 2019 .

 Sehubungan dengan sitkamtibmas di Kab Nganjuk khususnya di wilayah Sawahan selain kasus pencurian kayu jati juga masih adanya penyalah gunaan Narkoba. Selama 3 bulan ini Polres Nganjuk sdh mengamanakn 52 orang terkait penyalah gunaan Narkoba, Terkati adanya pelajar yang terlibat penyalahgunaan terutama Pil Dobel L atau sabu sabu maka mari kita sebagai orang tua selalu waspada karena saat ini bukan di wilayah kota saja tapi sudah sampai ke plosok plosok Desa, Selain Narkoba sampai saat ini di wilayah kita sampai hari ini sudah ada 10 kejadian meninggal dengan gantung diri. Maka Bapak Kapolres berpesan agar menyampaikan ke Masyarakat bahwa sebagai masyarakat harus peduli dengan tetangga sekitarnya bila ada tetangganya yg berprilaku berubah yg kemungkinan ada problem keluarga”

“Disampaikan juga bahwa dalam waktu dekat Polri akan melakukan perekrutan anggota Polri Baik Akpol dan Bintara silahkan sampaikan ke anak anak kita, silahkan nanti tanyakan persyaratan ke Polsek dengan no tilpun (0358) 324669.
Dalam kesempatan acara tanya jawab tersebut saudara Agus  yang menanyakan tentang persyaratan pembuatan SKCK. Bapak Kapolsek menjelaskan persyaratan yaitu:
- Foto copy KTP, KK. 
- Foto ukuran 4X6:4Lembar
 Saudara Aman menanyakan, "SIM yang sudah mati 1bulan apa bisa diperpanjang.. "?.. 
Tidak bisa, harus mengikuti aturan/ tes seperti pembuatan SIM baru. 
Giat warung kamtibmas dapat tanggapan baik dari warga harapan kegiatan ini bisa untuk ditingkatkan dengan mendatangkan dari Fronpincam Sawahan.

( hummas-Sawahan)

Post a Comment

0 Comments