Nganjuk, tribratanews-nganjuk.com, Warujayeng-Keseriusan jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk untuk memberantas peredaran minuman keras illegal terus digencarkan, kemarin seorang penjual minuman jenis bintang kuntul tak berijin kembali ditertibkan. Sabtu (09/11/2019)
Tindakan tersebut dilakukan lantaran sudah sekian banyak pengedar yang ditindak namun tak menjadikan pelajaran dan membuat DM (Pr 37 tahun) warga Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom merasa jera.
Akhirnya tim yang dipimpin Iptu Miharso selaku Kanit Sabhara Polsek Warujayeng mengamankan sejumlah barang bukti dan membawanya ke Polsek Warujayeng untuk diproses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan Iptu Miharso menjelaskan bahwa “tindakan yang dilakukan oleh Sdri. DM tersebut melanggar ketentuan Ijin Restribusi Peredaran Miras, PERDA TK II Nganjuk, Pasal 83 No. 4, TH 2011”.
(humas wrj)
0 Comments