Tribratanews-nganjuk.com : Baron – Polsek Baron bersama Polres Nganjuk melaksanakan pengamanan Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan atas pemohon sdr Sutrisno beralamatkan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron seluas 991 M2 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (31/10/2019)
Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi, Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Bambang Sutikno,S.H didampingi oleh Kapolsek Baron AKP Jumari,S.H memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota di Balai Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.
Dalam arahannya, Kabag Ops meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis.
“Kita lakukan pengamanan dengan humanis dan memanusiakan manusia, kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” tutur Kompol Kabag Ops saat memberikan arahan pada anggota.
Setelah dilakukan arahan dan cara bertindak oleh Kabag Ops di Balai Desa Kemlokolegi, kemudian anggota bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Dilanjutkan dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
#humasbaron
0 Comments