Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Tindak Pidana barang
siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan yaitu membeli
barang-barang dengan maksud tanpa membayar lunas harganya,menguasai
barang-barang tersebut baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain
sebagaimana dimaksud Pasal 379a,tiulah yang dilakukan oleh LASMIDI bin SURIPNO
terhadap warga Sukomoro.
Hari ini Selasa 19/11/2019 Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO
SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk
Ungkap Kasus penipuan sebesar 2,5 milyar yang dilakukan oleh LASMIDI bin
SURIPNO Dsn/Desa Pojok Rt 003.Rw 002 Kec.Kwadungan Kab.Ngawi,tersangka
melakukan penipuan terhadap korban dengan cara membeli sejumlah bawangmerah
namun tidak dilunasi pembayarannya.
“ Tersangka melakukan mengambil barang,kemudian tidak
dilakukan pembayaran,ini berdasarkan dua Laporan Polisi di Sareskrim dan dua
laporan Polisi di Polsek Sukomoro,dari hasil pengembangan korbanya ada kulang
lebih 36 orang dengan penafsiran kerigian sebesar 2,5 milyar “ terang Kapolres.
Adapun modus operandinya tersangka melakukan jual-beli
barang mearah,awalnya barang diambil beberapa hari kemudian baru
pembayaran,transasi ini berlangsung sejak tahun 2008,namun alhir-akhir ini
tersangka tidak membayar barang merah yang dibawah,sdangkan ancamanannya 4
tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa ,Mobil Handa
Jazz,sepeda motor,1 unit tv merk Sony ,Sound sitem,1 unit mesin cuci,2 kalung
emas,uang tunai sebesar 88.447.500,- ( delapan puluh delapan juta empat ratus
empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).
Diakhir uraianya. Kapolres Nganjuk kepada crew tribratanews-nganjuk.com menyampaikan, "untuk langkah selanUjtnya kami akan melakukan tracing aset
dengan menyita semua barang milik tersangka yang diduga adalah hasil dari
kejatahan tersebut, selain itu juga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap
36 orang saksi dan juga kami akan melakukan proses pemberkasan dan kordinasi
kepada JPU, " pungkasnya
Harapan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan
teliti dalam melakukan transaksi jual-beli barang ,terhadap orang-orang yang
tidak bertanggungjawab,segera melaporkan apa bila terjadi tindak pidana kepada
petugas terdekat,sehingga petugas dapat segera mengambil langkah dan tindak
lanjut sesuai dengan prosedur.
0 Comments