POLRES NGANJUK KEMBALI BERHASIL UNGKAP KASUS PENIPUAN SEBESAR 2,5 MILYAR


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com-Tindak Pidana barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan yaitu membeli barang-barang dengan maksud tanpa membayar lunas harganya,menguasai barang-barang tersebut baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 379a,tiulah yang dilakukan oleh LASMIDI bin SURIPNO terhadap warga Sukomoro.

Hari ini Selasa 19/11/2019 Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk Ungkap Kasus penipuan sebesar 2,5 milyar yang dilakukan oleh LASMIDI bin SURIPNO Dsn/Desa Pojok Rt 003.Rw 002 Kec.Kwadungan Kab.Ngawi,tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan cara membeli sejumlah bawangmerah namun tidak dilunasi pembayarannya.

“ Tersangka melakukan mengambil barang,kemudian tidak dilakukan pembayaran,ini berdasarkan dua Laporan Polisi di Sareskrim dan dua laporan Polisi di Polsek Sukomoro,dari hasil pengembangan korbanya ada kulang lebih 36 orang dengan penafsiran kerigian sebesar 2,5 milyar “ terang Kapolres.

Adapun modus operandinya tersangka melakukan jual-beli barang mearah,awalnya barang diambil beberapa hari kemudian baru pembayaran,transasi ini berlangsung sejak tahun 2008,namun alhir-akhir ini tersangka tidak membayar barang merah yang dibawah,sdangkan ancamanannya 4 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa ,Mobil Handa Jazz,sepeda motor,1 unit tv merk Sony ,Sound sitem,1 unit mesin cuci,2 kalung emas,uang tunai sebesar 88.447.500,- ( delapan puluh delapan juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).

Diakhir  uraianya. Kapolres Nganjuk kepada crew tribratanews-nganjuk.com menyampaikan, "untuk langkah selanUjtnya kami akan melakukan tracing aset dengan menyita semua barang milik tersangka yang diduga adalah hasil dari kejatahan tersebut,  selain itu juga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan juga kami akan melakukan proses pemberkasan dan kordinasi kepada JPU, " pungkasnya

Harapan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual-beli barang ,terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab,segera melaporkan apa bila terjadi tindak pidana kepada petugas terdekat,sehingga petugas dapat segera mengambil langkah dan tindak lanjut sesuai dengan prosedur.

Post a Comment

0 Comments