Tribratanews-nganjuk.com : Kertosono - Patroli Unit Sabhara Polsek Kertosono yang dipimpin oleh Perwira Pengawas Kanit Reskrim Polsek Kertosono IPTU Sutiyo dalam rangka giat patroli dan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kertosono mengamankan oenjual minuman keras ilegal. Jumat 22/11/2019 dini hari.
Sesuai arahan langsung dari Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto S.H, S.I.K, M.H bahwa nganjuk harus Zero miras ilegal atau oplosan, Polsek Kertosono melaksanakan giat cipta kondisi menindak penjual minuman keras ilegal maupun oplosan di wilayah Kecamatan Kertosono.
Giat operasi cipta kondisi dilakukan dengan cara menyisir beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berjualan miras, termasuk ke warung-warung dan cafe.
Sekira pukul 01.00 waktu setempat Operasi Cipkon di wilayah hukum Polsek Kertosono yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Sutiyo bersama anggota Unit Sabhara Polsek Kertosono, berhasil mengamankan 1 orang yang diduga memiliki atau mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut Unit Sabhara Polsek Kertosono juga menyita minuman keras ilegal tanpa izin , selanjutnya digunakan sebagai barang bukti. “Berhasil diamankan 1 orang dengan inisial SR di Desa Kudu Kecamatan Kertosono berikut barang bukti 12 (dua belas) botol minuman keras dengan rincian 3 botol minuman merk Sri gunting, 9 botol minuman jenis arak jowo.
Di lain tempat Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, SH saat dikonfirmasi Humas menambahkan, "Barang bukti yang berhasil disita nantinya akan dimusnahkan dan tersangka penjual minuman keras ilegal akan diberi sangsi Proses Tipiring kami melaksanakan operasi penyakit masyarakat dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kecamatan Kertosono,” pungkasnya.
#Humaspolsekkertosono
0 Comments