MUSRENBANGDES DALAM RANGKA MENYEPAKATI RKP DESA TAHUN 2020 DESA WATUDANDANG KECAMATAN PRAMBON KABUPATEN NGANJUK


Tribratanews-nganjuk.com : Pelaksanakan pembangunan desa tidak terlepas dari anggaran dana desa atau ADD adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada pemerintah di desa. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber dananya sendiri dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Sehingga dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mempunyai mekanisme sehingga tahapan dalam penyerapanya salah satunya adalah melalui usulan Musdus dan Musdes, dan disepakati dengan Musrenbangdes.

Namun demikian usulan-usulan tersebut tidak semua bisa dilaksanakan sesuai dengan besar kecilnya dan skala prioritas dalam tahapan pembangunan desa baik fisik maupun non fisik.

Kegiatan ini yang dihadiri unsur Muspika dan Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa serta perwakilan dari RT/RW.

Sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom masyarakat Bhabinkamtibmas yang ditempatkan di desa binaan wajib hadir untuk melakukan pendampingan dalam proses dari awal sampai dengan akhir pembangunan sebagai fungsi wasgahlah (pengawasan pencegahan dan permasalahan) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.  

Di hubungi Humas Prambon melalui telepon Bapak Kapolsek Prambon AKP H. SUYANTONO, B.S.c menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk keharusan dalam mendukung Program Pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, kesejahteraan ekonomi, kesehatan, dan strata sosial dalam masyarakat desa, jadi harus mendapatkan dukungan yang penuh untuk kepentingan hajat hidup orang banyak sehingga dicapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Humas Prambon)

Post a Comment

0 Comments