Tribratanews-nganjuk.com : Sawahan - Keadilan restoratif merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptanya keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan.
Hal itulah yang dilakukan Kapolsek Sawahan yang dimana menghadirkan kepolisian sebagai problem solving (pemecahan permasalahan) demi mencapai keadilan resoratif yang ada di tengah masyarakat.
Dari Pantauan penulis Nampak beberapa warga mendatangi rumah Bu Gemi Dusun Klonggean Desa Siwalan guna untuk menghadiri mediasi salah satu warga yang telah bertikai dan di pasilitasi oleh Kepala Desa Siwalan Bapak Teguh Yang Di dampingi oleh Kapolsek Sawahan Akp. Siran, Babinkamtibmas Brigadir Ariyanto, Babinsa Kopka Suyadi serta perangkat desa.
Kedua warga yang bertikai, identitasnya di rahasiakan oleh petugas demi kepentingan bersama.
Kapolsek Sawahan AKP SIRAN mengatakan bahwa, kegiatan problem solving dilaksanakan sebagai upaya mencarikan solusi dan jalan keluar dua orang warga Kecamatan Sawahan yang sedang berselisih.
“mediasi yang kita laksanakan ini berhasil mendamaikan kedua warga tersebut yang telah menyatakan tidak akan meneruskan permasalahannya melalui jalur hukum dan dituangkan dalam perjanjian tertulis sebagai bukti perdamaian” Ujar Akp Siran, Rabu (06/11/2019) .
Kedua belah pihak juga kita himbau agar saling memaafkan dan menghilangkan rasa dendam agar tercipta kerukunan dan persatuan serta mengingat keduanya merupakan satu dusun dan masih bertetangga,tambahnya
Hingga proses mediasi tersebut usai, Nampak kedua belah pihak Yang bertikai saling bersalaman berpelukan serta saling memamaafkan.
(Humas-sawahan)
0 Comments