KAPOLRES NGANJUK,SUDAH SAATNYA MASYARAKAT MENGENAL SIM PINTAR SALAH SATU BENTUK PELAYANAN PRIMA


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com  Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) yang baru telah diperkenalkan namanya Smart SIM yang telah diluncurkan secara resmi sejak 22 September 2019,SIM yang lama yang berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. “ SIM yang masa berlakunya hingga sebelum Smart  SIM diluncurkan tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa ,tidak bisa diganti dengan Smart SIM,jadi proses pembuatan SIM lama menjadi SIM pintar sama sekali tidak berbeda proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya “.

Demikian pula terkait biaya pengurusanpun sama tidak ada penambahan biaya maupun mekanismenya,SIM juga merupakan fungsi pendukung forensik,fungsi kontrol atau penegakkan hukum dan sistem pelayanan prima,lanjutnya saat di temui oleh Media di ruang kerjanya.Jum’at 01/11/2019

Kapolres Nganjuk mengajak kepada masyarakat khususnya wilayah Kab.Nganjuk untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan seperti STNK dan SIM.Adapun Smart SIM setelah dipakai enam bulan bisa di pakai untuk E-Tol dan bisa diisi saldo sebesar 2 juta,dan jangan lupa untuk pengguna motor  selalu memakai Helm SNI,begitu juga pengguna mobil jangan menggunakan sabuk pengaman.

Diharapkan juga agar masyarakat menjadi  pelopor keselamatan dalam tertib berlalu-lintas,stop pelanggaran,stop kecelakaan keselamatan milik kita bersama, Nganjuk Guyub Rukun menuju Sumber Daya Unggul Indonesia Maju.





Post a Comment

0 Comments