Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) yang baru
telah diperkenalkan namanya Smart SIM yang telah diluncurkan secara resmi sejak
22 September 2019,SIM yang lama yang berlakunya sampai setelah peluncuran Smart
SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
Menurut Kapolres
Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H.,S.I.K.,M.H. “ SIM yang masa berlakunya
hingga sebelum Smart SIM diluncurkan
tetap harus memperpanjang SIM seperti biasa ,tidak bisa diganti dengan Smart
SIM,jadi proses pembuatan SIM lama menjadi SIM pintar sama sekali tidak berbeda
proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya “.
Demikian pula terkait
biaya pengurusanpun sama tidak ada penambahan biaya maupun mekanismenya,SIM
juga merupakan fungsi pendukung forensik,fungsi kontrol atau penegakkan hukum
dan sistem pelayanan prima,lanjutnya saat di temui oleh Media di ruang kerjanya.Jum’at
01/11/2019
Kapolres Nganjuk
mengajak kepada masyarakat khususnya wilayah Kab.Nganjuk untuk melengkapi
surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan seperti STNK dan SIM.Adapun
Smart SIM setelah dipakai enam bulan bisa di pakai untuk E-Tol dan bisa diisi
saldo sebesar 2 juta,dan jangan lupa untuk pengguna motor selalu memakai Helm SNI,begitu juga pengguna
mobil jangan menggunakan sabuk pengaman.
Diharapkan juga agar
masyarakat menjadi pelopor keselamatan
dalam tertib berlalu-lintas,stop pelanggaran,stop kecelakaan keselamatan milik
kita bersama, Nganjuk Guyub Rukun menuju Sumber Daya Unggul Indonesia Maju.
0 Comments