Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com, Polsek Jatikalen dalam menciptakan pelayanan KA JAGA memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat SKCK dalam penjelasan dan KA JAGA menerangkan bahwa mengurus surat SKCK Ini sekarang sudah tidak rumit lagi dan tidak harus kemana-mana yang layak dulu yang harus minta surat keterangan dari desa kecamatan sekarang langsung ke kantor polisi saja. pada hari Sabtu ( 23-11-2019 )
Kali ini KA jaga AIPTU NUR WAKET memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengurus surat SKCK tugas pelayanan ini merupakan salah satunya wujud pelayanan kepada masyarakat saudarari Yanti Desa Ngasem.
Saudarari Yanti mengucapkan banyak terimakasih kepada kepolisian bahwa mengurus SKCK sekarang lebih gampang dan mudah untuk pelayanan sekarang tidak rumit lagi dan biaya yang sudah ditetapkan Pemerintah Rp.30.000"-
Kegiatan Ka jaga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengurus surat SKCK itu sudah jadi kewajiban seorang Polisi yang sedang tugas sebagai pelayanan di polsek pada hari ini ujar Kapolsek Jatikalen IPTU JOKO PURNOMO.
#Humas Polsek Jatikalen.
0 Comments