Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com- Unjuk rasa
atau demonstrasi dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 9 tahun
1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Unjuk rasa
atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih, untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif
di muka umum, dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah
mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsional, serta asas manfaat.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh masyarakat yang mengatas namakan FKPMN (
Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Ngepung ) dari Desa Ngepung Kec.Patianrowo Kab.Nganjuk dan
Desa Ngrombot yang melakukan unjuk rasa di depan Kecamatan Patianrowo kurang
lebih 125 orang peserta yang dalam
kegiatan tersebut.Setelah sampai di lokasi unras diterima dengan baik oleh semua
petugas baik dari Kecmatan,Pemda,Koramil maupun Kepolisian sehingga diharapkan
akan berjalan dengan lancar dan aman,adapun tuntutannya “ Camat bisa menindak
Kades Ngepung untuk segera bentuk Bumdes dan menunjukkan rincian dana
pembangunan di Ds.Ngepung 2019 “. Senin 04/11/2019.
Sebelum pelaksanaan unras ratusan personil Polres jajaran Polres
Nganjuk,Satpol PP diberikan arahan oleh Kabbagops Polres Nganjuk Kompol Bambang
Sutikno S.H. diharapkan dalam pengamanan ini kita lakukan sesuai dengan
prosedur, jangan sampai terpancing oleh pengunjuk rasa yang menyebabkan terjadinya
anarkis,kita lakukan dengan penuh kearifan lokal dan tetap menjaga kondusifitas
wilayah Kab.Nganjuk,kita ciptakan “ Nganjuk Guyub Rukun “.
Pengunjuk rasa menyampaikan orasinya di depan Kec.Patianrowo dengan
aman,tertib dan sopan tanpa menimbulkan tindakan anarkis baiik dari petugas
maupun dari peserta unras,karena mendapatkan penganaman yang ketat oleh petugas.Perwakilan
sekitar sepuluh orang musyawarah di Pendopo Kec.Patianrowo untuk mencapai mufakat,akhirnya
diperoleh kesepakatan untuk dipertemukan dengan Kades Ngepung bersama
perangkatnya dan pantia Bumdes yang akan dilaksanakan besuk Selasa 05/11/2019.
Pengunjuk rasa sudah bersedia pulang kembali ke rumah masing-masing dengan
tertib karena ada kesepakatan besuk jam 10.00 Wib kembali dengan sepeluh
perwakilan dan bisa dipertemukan dengan Kades dan perangkat desa Ngepung untuk
mendapatkan solusi yang terbaik terkait tuntutan pengunjuk rasa.
Unras selesai dialnjutkan apel konsulidasi yang dipimpin langsung oleh
Wakapolres Nganjuk Kompol David Triyo Prasojo S.H.S.I.K.,M.Si. ,disampaikan
terimakasih yang sebesarnya atas pengamanan Unras berjalan aman lancar tanpa
adanya tindakan anarkis baik dari pengunjuk rasa maupun dari petugas berjalan
sesuai dengan prosedur.
0 Comments