CIPTAKAN " NGANJUK GUYUB RUKUN " KAPOLRES AJAK DENGAR PENDAPAT DENGAN FPMN


Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com Kamis 07/11/2019 pukul 10.00-10.45  Wib di Ruang Posko sedang dilaksanakan giat audinsi antara pihak Polres Nganjuk dengan FPMN ( Forum Peduli Masyarakat Ngepung ) yang dipimpin oleh saudara Suyadi terkait penanganan kasus yang dilaporkan FPMN ke Polres Nganjuk.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H,S.I.K.,M.H yang didampingi oleh PJU Polres Nganjuk,Kapolsek Patianrowo,Kasatpol PP Kab. Nganjuk sedangkan  Perwakilan FPMN sebanyak 9 orang dipimpin oleh Suyadi.

Saudara Suyadi membeberkan bahwa,kekgiatan aksi yang dilakukannya bersama-sama teman-tamannya berawal adanya kasus yang terjadi di desa Ngepung,yang sudah dilaporkan ke Pemda terkait pemerintahan,namun sampai saat ini tidak bisa bertemu Bupati.

Setelah itu kami melakukan rapat bersama dengan rekan rekan kami, dan kami putuskan ke jalur hukum, termasuk kasus penggelapan dana oleh Sdr. Nuryatin, penyalahgunaan BUMdes dan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Patianrowo.

Kasus sudah ditangani oleh Polsek Patianrowo secara frofesional oleh penyidik polsek, namun kenapa tiba tiba kasus tersebut diambil oleh Polres ( Tipikor Polres Nganjuk ) dan di SP3 sehingga kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas namun belum ada balasan dr 2 instansi tersebut.

Kemudian terkait kasus pemalsuan tanda tangan ,pada saat gelar perkara, yang Kanit Reskrim Polsek Patianrowo akan menjelaskan hasil pemeriksaan dalam gelar perkara kasus pemalsuan tanda tangan namun di stop oleh Was Sidik an. Pak Eko dari Polda sehingga menurut kami ada kejanggalan terkait penanganan kasus tersebut kenapa kami tidak boleh tau.
 
Dengan munculnya SP3 dari Reskrim Polres Nganjuk bukan Polsek Patianrowo ,harapan Suyadi dan kawan-kawan agar kasus yang dilaporkan segera dilimpahkan ke kejaksaan karena menurut kami sudah memenuhi unsur, sehingga kejaksaan segera mengajukan ke pengadilan sehingga kasus ini terbuka di pengadilan.

Kemudian terkait penggelapan dana bengkok oleh Sdr. Nuryatin sekitar sebesar Rp. 140 juta, namun di setor ke kas desa sebesar Rp. 40 juta,selanjutnya kasus BUMDes yang dilakukan oleh Sdr Nuryatin yang sudah di SP3, padahal setahu kami pelakunya sudah ngaku, yang menyuruh Sdr. Nuryatin melakukan penggelapan juga sudah jelas. Jangan sampai penanganan kasus hukum tidak jelas yang bisa mengakibatkan gesekan masyarakat di Ds. Ngepung.

Kami berharap kasus ini dilaporkan menjadi terang benderang jangan digantung ,kalau mau di dihentikan semua silahkan dan kalau dilanjutkan kami siap membantu.

Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa,penanganan kasus ini dari awal sudah ditangani Polsek Patianrowo dan diambil alih oleh Polres Nganjuk secara aturan/mekanisme itu diperbolehkan. Terkait 3 kasus yang sudah dilaporkan oleh FPMN, saya kira ini harus melalui mekanisme gelar perkara, setelah itu baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan.

Kalau kemudian dari pihak pelapor ada yang tidak puas terkait penanganan tersebut silahkan dibawa ke Was Sidik Polda, Propam Polda dan Itwasda Polda. Nanti ada rekomendasi apakah penyidik tersebut sudah profesional melakukan penanganan kasus sesuai dengan aturan atau belum.

Seorang Kapolres pun tidak bisa intervensi penyidik dan hal itu betul betul dilarang, semua kegiatan penyidik endingnya adalah harus melakukan gelar perkara, setelah itu baru bisa ditentukan ke jenjang selanjutnya. Suatu kasus dilakukan penyelidikan dulu setelah itu harus dilakukan gelar perkara, hasil gelar suatu perkara tersebut yang dijadikan dasar kasus tersebut bisa naik dalam penyidikan atau tidak. “Sekali lagi saya mohon maaf sesuai aturan saya tidak bisa melakukan intervensi terhadap penyidik” ujar Kapolres.

Sedangkan Was Sidik, Propam dan Itwasda tugasnya melakukan pengawasan terhadap penyidik dalam melakukan penanganan kasus,dalam gelar perkara setiap orang yang hadir boleh mengeluarkan pendapat hukumnya, namun nantinya tetap harus mengikuti putusan hasil gelar tersebut.

“ Kalau teman teman dari FMPN tidak puas silahkan melaporkan ke Polda, kalau tidak puas lagi silahkan melapor ke Mabes.Semoga kedepannya kita tetap bersinergi karena disini saya tidak punya kepentingan terkait apa yang dilaporkan oleh pak Suyadi Cs “.pungkas kapolres

Atas penyampaian dari Kapolres Nganjuk tersebut perwakilan FPMN bisa menerima dan terkait dengan rencana aksi unras oleh FPMN ke Polres Nganjuk pada hari Jum'at tanggal 8 Nopember 2019 dibatalkan.

Post a Comment

0 Comments