Nganjuk,tribratanews-nganjuk.com
Kamis 07/11/2019 pukul 10.00-10.45 Wib
di Ruang Posko sedang dilaksanakan giat audinsi antara pihak Polres Nganjuk
dengan FPMN ( Forum Peduli Masyarakat Ngepung ) yang dipimpin oleh saudara
Suyadi terkait penanganan kasus yang dilaporkan FPMN ke Polres Nganjuk.
Kegiatan tersebut
dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP HANDONO SUBIAKTO S.H,S.I.K.,M.H yang
didampingi oleh PJU Polres Nganjuk,Kapolsek Patianrowo,Kasatpol PP Kab. Nganjuk
sedangkan Perwakilan FPMN sebanyak 9
orang dipimpin oleh Suyadi.
Saudara Suyadi
membeberkan bahwa,kekgiatan aksi yang dilakukannya bersama-sama teman-tamannya
berawal adanya kasus yang terjadi di desa Ngepung,yang sudah dilaporkan ke
Pemda terkait pemerintahan,namun sampai saat ini tidak bisa bertemu Bupati.
Setelah itu kami
melakukan rapat bersama dengan rekan rekan kami, dan kami putuskan ke jalur
hukum, termasuk kasus penggelapan dana oleh Sdr. Nuryatin, penyalahgunaan BUMdes
dan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Patianrowo.
Kasus sudah ditangani
oleh Polsek Patianrowo secara frofesional oleh penyidik polsek, namun kenapa
tiba tiba kasus tersebut diambil oleh Polres ( Tipikor Polres Nganjuk ) dan di
SP3 sehingga kami melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas namun belum
ada balasan dr 2 instansi tersebut.
Kemudian terkait
kasus pemalsuan tanda tangan ,pada saat gelar perkara, yang Kanit Reskrim
Polsek Patianrowo akan menjelaskan hasil pemeriksaan dalam gelar perkara kasus
pemalsuan tanda tangan namun di stop oleh Was Sidik an. Pak Eko dari Polda sehingga
menurut kami ada kejanggalan terkait penanganan kasus tersebut kenapa kami tidak
boleh tau.
Dengan munculnya SP3
dari Reskrim Polres Nganjuk bukan Polsek Patianrowo ,harapan Suyadi dan
kawan-kawan agar kasus yang dilaporkan segera dilimpahkan ke kejaksaan karena
menurut kami sudah memenuhi unsur, sehingga kejaksaan segera mengajukan ke
pengadilan sehingga kasus ini terbuka di pengadilan.
Kemudian terkait
penggelapan dana bengkok oleh Sdr. Nuryatin sekitar sebesar Rp. 140 juta, namun
di setor ke kas desa sebesar Rp. 40 juta,selanjutnya kasus BUMDes yang
dilakukan oleh Sdr Nuryatin yang sudah di SP3, padahal setahu kami pelakunya
sudah ngaku, yang menyuruh Sdr. Nuryatin melakukan penggelapan juga sudah
jelas. Jangan sampai penanganan kasus hukum tidak jelas yang bisa mengakibatkan
gesekan masyarakat di Ds. Ngepung.
Kami berharap kasus
ini dilaporkan menjadi terang benderang jangan digantung ,kalau mau di dihentikan
semua silahkan dan kalau dilanjutkan kami siap membantu.
Kapolres Nganjuk
menyampaikan bahwa,penanganan kasus ini dari awal sudah ditangani Polsek
Patianrowo dan diambil alih oleh Polres Nganjuk secara aturan/mekanisme itu
diperbolehkan. Terkait 3 kasus yang sudah dilaporkan oleh FPMN, saya kira ini
harus melalui mekanisme gelar perkara, setelah itu baru bisa ditentukan apakah
kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan.
Kalau kemudian dari
pihak pelapor ada yang tidak puas terkait penanganan tersebut silahkan dibawa
ke Was Sidik Polda, Propam Polda dan Itwasda Polda. Nanti ada rekomendasi
apakah penyidik tersebut sudah profesional melakukan penanganan kasus sesuai
dengan aturan atau belum.
Seorang Kapolres pun
tidak bisa intervensi penyidik dan hal itu betul betul dilarang, semua kegiatan
penyidik endingnya adalah harus melakukan gelar perkara, setelah itu baru bisa
ditentukan ke jenjang selanjutnya. Suatu kasus dilakukan penyelidikan dulu
setelah itu harus dilakukan gelar perkara, hasil gelar suatu perkara tersebut
yang dijadikan dasar kasus tersebut bisa naik dalam penyidikan atau tidak. “Sekali
lagi saya mohon maaf sesuai aturan saya tidak bisa melakukan intervensi
terhadap penyidik” ujar Kapolres.
Sedangkan Was Sidik,
Propam dan Itwasda tugasnya melakukan pengawasan terhadap penyidik dalam
melakukan penanganan kasus,dalam gelar perkara setiap orang yang hadir boleh
mengeluarkan pendapat hukumnya, namun nantinya tetap harus mengikuti putusan
hasil gelar tersebut.
“ Kalau teman teman
dari FMPN tidak puas silahkan melaporkan ke Polda, kalau tidak puas lagi
silahkan melapor ke Mabes.Semoga kedepannya kita tetap bersinergi karena disini
saya tidak punya kepentingan terkait apa yang dilaporkan oleh pak Suyadi Cs “.pungkas
kapolres
Atas penyampaian dari
Kapolres Nganjuk tersebut perwakilan FPMN bisa menerima dan terkait dengan
rencana aksi unras oleh FPMN ke Polres Nganjuk pada hari Jum'at tanggal 8
Nopember 2019 dibatalkan.
0 Comments