Tribratanews-nganjuk.com : Pace – Semakin dekatnya waktu Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang III Kab. Nganjuk Panitia semakin disibukkan dengan kelengkapan dan persiapan pemilihan, kali ini Desa Pacewetan mengadakan giat sosialisasi dan penyerahan undangan KPPS di pendopo Balai Desa Pacewetan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Formpimcam Kec. Pace, BPD Desa Pacewetab, Saksi dari setiap Calon Kepala Desa, Panwas Kecamatan dan Panwas Desa Pacewetan, Panitia Pilkades, Perangkat Desa dan Undangan, dalam giat tersebut disampaikan beberapa hal oleh Panitia antara lain : TPS 1 Dsn. Pacewetan warna surat undangan Putih, TPS 2 Dsn. Karanganom warna surat undangan biru, TPS 3 Dsn. Kates warna Surat undangan hijau, TPS 4 Dsn. Cangkringan warna surat undangan pink, TPS 5 Dsn. Patran warna surat undangan kuning.
Selanjutnya disampaikan Tata tertib pemungutan suara anatara lain :
1. Pemilihan bersifat langsung umum, bebas,rahasia,jujur dan adil.
2. Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 November 2019 dimulai jam 07.00 wib s/d 13.00 wib.
3. Pemilih dengan membawa surat undangan datang dan masuk ke TPS sebagaimana yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan dan didata ( diabsen ) kehadirannya di TPS oleh petugas KPPS.
4. Selanjutnya Pemilih menukarkan surat undangan langsung pada petugas KPPS.
5. Dalam pemberian suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
6. Setiap pemilih hanya mempunyai 1 ( satu ) hak suara dan tidak boleh diwakilkan.
7. Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto dan nama calon di tempat pemungutan suara.
8. Pemberian suara dilakukan dengan cara :
a. Setelah surat undangan ditukarkan pada petugas KPPS, Pemilih mendapatkan surat suara.
b. Surat suara diberikan kepada pemilih dalam kondisi terbuka.
c. Pemilih membawa surat suara langsung menuju ke bilik tempat pencoblosan ( pemberian suara)
d. Setelah selesai pencoblosan surat suara dilipat kembali seperti semula dan kemudian dimasukkan ke kotak suara ditempat yang telah ditentukan oleh petugas KPPS.
e. Selanjutnya Pemilih mencelupkan jari pada tempat tinta yang disediakan oleh petugas KPPS sebagai tanda telah memberikan suara.
f. Dan selanjutnya dapat meninggalkan tempat ( keluar ) pada jalur yang telah ditentukan oleh petugas KPPS.
9. Apabila Pemilih menerima surat yang ternyata rusak, Pemilih dapat meminta surat suara penganti kepada petugas KPPS, kemudian petugas memberikan surat penganti hanya 1 ( satu ) kali.
10. Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, Pemilih dapat meminta surat suara penganti kepada petugas KPPS, kemudian petugas KPPS memberikan Surat suara penganti hanya 1 ( satu ) kali.
11. Bagi pemilih yang tidak dapat mengunakan hak pilihnya karena cacat tubuh,jompo atau sudah lanjut usia dalam pencoblosan tanda gambar dipandu oleh panitia atau orang lain atas permintaan Pemilih.
12. Apabila surat undangan Pemilih hilang / rusak Pemilih tetap dapat mengunakan hak pilihnya dengan membawa bukti foto copy e-KTP atau kartu keluarga dengan catatan Pemilih yang tanpa menggunakan surat undangan akan memberikan hak pilihnya di antrian akhir setelah pemilih yang mengunakan surat undangan selesai menggunakan hak pilihnya.
13. Pemilih dilarang membawa alat / barang lain pada bilik suara selain alat / barang yang telah disediakan oleh panitia.
14. Selain Panitia,KPPS pengawas dan tim pengamanan dilarang memasuki lokasi TPS sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
15. Pemungutan suara dilakukan secara serentak pada masing masing TPS dimulai setelah selesai Pemungutan suara oleh petugas KPPS masing-masing, sesuai waktu yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri oleh saksi calon, tim pengawas,pemantau dan warga masyarakat serta dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara.
16. Setelah penghitungan suara oleh petugas KPPS selesai maka petugas KPPS merekap hasil penghitungan suara di TPS masing-masing dan membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta ketua panitia pemilihan, panitia pengawas dan dapat ditanda tangani oleh saksi.
17. Selanjutnya Panitia Pemilihan pilkades membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang kurangnya 2 ( dua ) anggota panitia pemilihan panitia pengawas dan dapat ditandatangani oleh saksi.
18. Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
19. Dalam hal jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 ( satu ) calon, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
20. Setelah Pemilihan Kepala berakhir, perlengkapan Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
21. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur oleh panitia sesuai dengan ketentuan peraturan Bupati Nganjuk Nomer 16 tahun 2017 tentang pemilihan kepala desa, Pemilihan Kepala Desa antar waktu dan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana di ubah dengan peraturan Bupati Nganjuk Nomer 1 tahun 2019
(Humas Pace)
0 Comments