Nganjuk tribratanews-nganjuk.com
Loceret, Berkat kejelihan, ketelitian, ketelatenan dan kerja keras seluruh anggota Reskrim yang dibantu Resmob Polres Nganjuk akhirnya membuahkan hasil pengungkapan Curas yang terjadi di bukit cinta dalam tempo satu minggu (Jum'at, 08/02/2019)
Masih ingat kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap ibu rumah tangga yang bernama SUHARTI, 37 thn, alamat Ds. Kampung baru Ds. Kurungrejo pada hari Jum'at 01-02-2019 di bukit cinta masuk Dsn. Brunut Ds. Ngepeh Kec. Loceret Kab. Nganjuk yang awalnya berkenalan lewat sms dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Agus cuma dalam waktu seminggu sang ibu rumah tangga SUHARTI ini menjemputnya di pasar Baron yang kemudian diajak keliling bahkan masuk ke kamar hotel di wilayah Kertosono layaknya suami istri yang berakhir dibukit cinta sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG-4337-UN yang dibelinya seharga Rp 14.000.000,- tahun 2018 dibawah kabur dan sang ibu rumah tangga ini ditinggal walau sudah berusaha menarik kembali sepeda motornya sampai terjatuh dan terseret yang mengakibatkan luka babras berjalan sendiri ditengah hutan sampai ditemukan warga dan melaporkanya ke SPKT Polsek Loceret
Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP.B/07/II/2019/Jatim/RESNGANJUK/SEK LOCERET tanggal 01-02-2019 tersebut unit Reskrim Polsek Loceret yang dipimpin langsung oleh Kanitnya IPTU PARIYANTO memacu kerja dengan keras untuk mengungkap perkara yang terjadi di wilayahnya dengan penuh semangat, ketelitian, ketelatenan mencari informasi mengingat sebelumnya tidak ada data sedikitpun didapatkan dari korban
Berkat kejelian, ketelatenan dan tekat besar kerja satu unit yang dibantu team Resmob akhirnya membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelaku di persembunyianya, di kamar kost perempuanya di desa Krian Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri sekira jam 22.00 WIB saat didalam kamar sedang berduaan
Dari tangan pelaku yang bernama SUJONO als CABAK bin SUMADI, 31 thn, alamat Dsn. Tirip Ds. Sumber urip Kec. Berbek Kab. Nganjuk disita sepeda motor dan STNKnya, 5 buah HP, uang tunai sebesar Rp 760.000-.dan 3 lembar ATM dari Bank yang berbedah, barang bukti tersebut sangat dimungkinkan sebagai alat kejahatan dan hasil kejahatan yang dilakukanya mengingat pelaku yang mengaku bernama Agus tersebut tidak bekerja dan tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atas perbuatanya itulah harus menginap di sel Polsek Loceret untuk mempertanggungjawabkannya
Dengan ketelitian, ketelatenan, keuletan dan kerjasama yang solid akhirnya membawa hasil ini salah satu bukti bahwa
kerja untuk menjaga keaman, ketentraman masyarakat dan penegakan hukum betul-betul dilaksanakan menuju Indonesia yang damai
#damaidesaku
#damainegeriku
#humaspolsekloceret
0 Comments